Berita

Menkeu Sri Mulyani/Net

Politik

Sri Mulyani Klarifikasi Soal Pasal Perpajakan Dalam UU Omnibus Law

KAMIS, 08 OKTOBER 2020 | 00:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan ada dua omnibus yaitu omnibus cipta kerja dan bidang perpajakan.

Dalam pembahasannya dengan DPR sebagian dari omnibus perpajakan dimasukkan dalam Omnibus Cipta Kerja terutama untuk klaster ekosistem investasi.

Begitu yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani saat jumpa media secara virtual terkait Omnibus Law Cipta Kerja, di Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10).


Dia menjelaskan sebagian dari Omnibus Undang-undang Perpajakan itu sudah masuk di dalam Perppu 1/2020, yang sebetulnya juga sudah ditetapkan menjadi undang-undang.

“Sehingga dalam hal yang masuk di dalam Omnibus Cipta kerja, adalah bagian dari omnibus perpajakan yang belum masuk di dalam perppu 1/2020 yang sekarang sudah menjadi undang-undang nomor dua,” kata Sri Mulyani.

Dia membantah adanya isu bahwa pemeritnah telah memasukkan pasal yang tumpang tindih antara Omnibus Perpajakan dengan Omnibus Cipta Kerja.

“Jadi ada yang menyampaikan bahwa selama ini adalah menyampaikan suatu pemasukan pasal-pasal dari Omnibus perpajakan sebenarnya tidak benar. Pemerintah bersama DPR bersama-sama membahasnya dan ini juga antar komisi dan badan legislasi,” katanya.

Dalam jumpa media ini, mantan Dirut World Bank ini juga menyampaikan beberapa pokok-pokok dalam pengaturan perpajakan baik yang masuk dalam Undang Undang 2/2020 yang berasal dsri perppu maupun yang masuk ke dalam UU Cipta Kerja.

Pertama, kata Sri, terkait penurunan tarif PPh badan yang dilakukan secara bertahap dari 25p menjadi 22p untuk tahun pajak 2021,  dan menjadi 20p untuk tahun pajak 2023 dan seterusnya.

“Serta 3p lebih rendah untuk wajib pajak yang go publik itu telah diatur di dalam Undang Undang 2/2020 yang tadinya di dalam Perppu. Ini ada di dalam Omnibus perpajakan awal,” imbuhnya.

Selain itu, pemerintah juga menyampaikan adanya penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri dan pengaturan 6 objek pph atas bagi laba dari sisi usaha koperasi

“Ini ditegaskan (soal 6objek PPh). Juga dana haji yang dikelola oleh badan pengelolaan keuangan haji atau BPKH itu tidak menjadi objek pajak penghasilan, ini untuk penegasan karena selama ini selalu ada dispute,” ucapnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya