Berita

(kiri-kanan) Menkumham Yasonna Laoly, Menkeu Sri Mulyani, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Repro

Politik

Sri Mulyani: Omnibus Ciptaker Mendorong Dana Pemilik Modal Lebih Produktif

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 21:08 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ada penyesuaian tarif yang termaktub dalam Pasal 26 UU Cipta Kerja atas bunga dan penyertaan modal dalam bentuk aset atau in bank yang tidak terutang pajak pertambahan nilai.

Hal ini dilakukan semata-mata untuk mendorong pemilik modal usaha lebih produktif lagi.

Begitu yang dikatakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam jumpa media mengenai omnibus law UU Cipta Kerja secara virtual bersama beberapa menteri terkait, Rabu (7/10).


“Di dalam omnibus Ciptaker ini juga di dalam rangka untuk mendorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif. Dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik-pemilik Indonesia apabila dia ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia, dia tidak dipajaki,” kata Sri Mulyani.

Tujuannya, apabila para pemodal mendapatkan deviden tidak berbentuk cash yang kemudian masuk atau tetap berada di luar negeri dan tidak masuk ke Indonesia.

“Kita meng-encourage untuk bisa masuk ke Indonesia devidennya itu dan ditanamkan dalam kegiatan investasi, baru dia bebas pajak. Apabila dia tidak, maka dia terkena aturan perpajakan penghasilan,” katanya.

“Ini memang tujuannya untuk memberikan support, dukungan meng-encourage dari pemilik dana agar dananya itu menjadi produktif dalam bentuk investasi,” imbuhnya.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, Sri Mulyani berharap akan terjadi suatu ekosistem bersama dalam kemudahan berusaha di Indonesia.

“Dananya asal untuk investasi juga diberikan insentif kalau menanamkan modal, dia bebas pajak. Apabila di nganggur, kena pajak. Itu tujuannya adalah supaya kita bisa mendorong dan dana bisa menjadi lebih produktif,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya