Berita

(kiri-kanan) Menkumham Yasonna Laoly, Menkeu Sri Mulyani, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Repro

Politik

Sri Mulyani: Omnibus Ciptaker Mendorong Dana Pemilik Modal Lebih Produktif

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 21:08 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ada penyesuaian tarif yang termaktub dalam Pasal 26 UU Cipta Kerja atas bunga dan penyertaan modal dalam bentuk aset atau in bank yang tidak terutang pajak pertambahan nilai.

Hal ini dilakukan semata-mata untuk mendorong pemilik modal usaha lebih produktif lagi.

Begitu yang dikatakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam jumpa media mengenai omnibus law UU Cipta Kerja secara virtual bersama beberapa menteri terkait, Rabu (7/10).


“Di dalam omnibus Ciptaker ini juga di dalam rangka untuk mendorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif. Dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik-pemilik Indonesia apabila dia ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia, dia tidak dipajaki,” kata Sri Mulyani.

Tujuannya, apabila para pemodal mendapatkan deviden tidak berbentuk cash yang kemudian masuk atau tetap berada di luar negeri dan tidak masuk ke Indonesia.

“Kita meng-encourage untuk bisa masuk ke Indonesia devidennya itu dan ditanamkan dalam kegiatan investasi, baru dia bebas pajak. Apabila dia tidak, maka dia terkena aturan perpajakan penghasilan,” katanya.

“Ini memang tujuannya untuk memberikan support, dukungan meng-encourage dari pemilik dana agar dananya itu menjadi produktif dalam bentuk investasi,” imbuhnya.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, Sri Mulyani berharap akan terjadi suatu ekosistem bersama dalam kemudahan berusaha di Indonesia.

“Dananya asal untuk investasi juga diberikan insentif kalau menanamkan modal, dia bebas pajak. Apabila di nganggur, kena pajak. Itu tujuannya adalah supaya kita bisa mendorong dan dana bisa menjadi lebih produktif,” tandasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya