Berita

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama para menteri menjelaskan soal omnibus law UU Cipta Kerja/Repro

Politik

Airlangga: 2,92 Juta Pemuda Butuh Kerja Tapi UU Cipta Kerja Malah Banyak Diserang Hoaks

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 19:10 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kehadiran omnibus law UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan oleh anak muda yang belum memiliki pekerjaan, termasuk untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ini ada 2,92 juta anak muda yang membutuhkan lapangan pekerjaan di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Sehingga, kebutuhan lapangan kerja baru yang sangat mendesak ini mementingkan kepentingan rakyat. (UU Ciptaker) Disusun dan didorong melalui DPR, dan ini yang tegaskan kepastian hukum dan merupakan hal yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10).


Ketua Umum Partai Golkar ini menyampaikan, praktik omnibus law dengan menggabungkan beberapa UU ini telah banyak diterapkan beberapa negara lain. Undang-undang ini tidak hanya menciptakan lapangan pekerjaan, melainkan juga mendorong iklim berwirausaha yang baik.

“Tentu ada beberapa hal yang jadi isu pokok, nanti secara detail dijelaskan,” imbuhnya.

Di sisi lain, ia menyoroti adanya isu hoaks di tengah masyarakat terkait omnibus law yang perlu diluruskan oleh pemerintah.

“Ada beberapa hal yang saya catat, banyak hoaks beredar. Nanti ibu Menteri Tenaga Kerja yang jelaskan terkait pesangon, ada diatur dan mendapat jaminan kehilangan pekerjaan. Ada manfaat peningkatan kompetensi serta diberi akses pekerjaan baru, kemudian terkait waktu kerja istirahat tetap seperti UU lama, sementara e-commerce sesuai Pasal 77,” katanya.

Selain itu, Airlangga juga menjawab perihal adanya pemberian cuti. Dalam omnibus law Cpta Kerja ini, pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, sert waktu ibadah.

“Juga terkait cuti-cuti dan haid tetap sesuai UU tidak dihapus, kemudian pekerja outsourcing juga akan mendapat upah kesejahteraan. Terkait lingkungan hidup, amdal tetap ada. Amdal diberi secara berporses sesuai SPK,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya