Berita

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama para menteri menjelaskan soal omnibus law UU Cipta Kerja/Repro

Politik

Airlangga: 2,92 Juta Pemuda Butuh Kerja Tapi UU Cipta Kerja Malah Banyak Diserang Hoaks

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 19:10 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kehadiran omnibus law UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan oleh anak muda yang belum memiliki pekerjaan, termasuk untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ini ada 2,92 juta anak muda yang membutuhkan lapangan pekerjaan di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Sehingga, kebutuhan lapangan kerja baru yang sangat mendesak ini mementingkan kepentingan rakyat. (UU Ciptaker) Disusun dan didorong melalui DPR, dan ini yang tegaskan kepastian hukum dan merupakan hal yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10).


Ketua Umum Partai Golkar ini menyampaikan, praktik omnibus law dengan menggabungkan beberapa UU ini telah banyak diterapkan beberapa negara lain. Undang-undang ini tidak hanya menciptakan lapangan pekerjaan, melainkan juga mendorong iklim berwirausaha yang baik.

“Tentu ada beberapa hal yang jadi isu pokok, nanti secara detail dijelaskan,” imbuhnya.

Di sisi lain, ia menyoroti adanya isu hoaks di tengah masyarakat terkait omnibus law yang perlu diluruskan oleh pemerintah.

“Ada beberapa hal yang saya catat, banyak hoaks beredar. Nanti ibu Menteri Tenaga Kerja yang jelaskan terkait pesangon, ada diatur dan mendapat jaminan kehilangan pekerjaan. Ada manfaat peningkatan kompetensi serta diberi akses pekerjaan baru, kemudian terkait waktu kerja istirahat tetap seperti UU lama, sementara e-commerce sesuai Pasal 77,” katanya.

Selain itu, Airlangga juga menjawab perihal adanya pemberian cuti. Dalam omnibus law Cpta Kerja ini, pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, sert waktu ibadah.

“Juga terkait cuti-cuti dan haid tetap sesuai UU tidak dihapus, kemudian pekerja outsourcing juga akan mendapat upah kesejahteraan. Terkait lingkungan hidup, amdal tetap ada. Amdal diberi secara berporses sesuai SPK,” tandasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya