Berita

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama para menteri menjelaskan soal omnibus law UU Cipta Kerja/Repro

Politik

Airlangga: 2,92 Juta Pemuda Butuh Kerja Tapi UU Cipta Kerja Malah Banyak Diserang Hoaks

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 19:10 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kehadiran omnibus law UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan oleh anak muda yang belum memiliki pekerjaan, termasuk untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ini ada 2,92 juta anak muda yang membutuhkan lapangan pekerjaan di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Sehingga, kebutuhan lapangan kerja baru yang sangat mendesak ini mementingkan kepentingan rakyat. (UU Ciptaker) Disusun dan didorong melalui DPR, dan ini yang tegaskan kepastian hukum dan merupakan hal yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10).

Ketua Umum Partai Golkar ini menyampaikan, praktik omnibus law dengan menggabungkan beberapa UU ini telah banyak diterapkan beberapa negara lain. Undang-undang ini tidak hanya menciptakan lapangan pekerjaan, melainkan juga mendorong iklim berwirausaha yang baik.

“Tentu ada beberapa hal yang jadi isu pokok, nanti secara detail dijelaskan,” imbuhnya.

Di sisi lain, ia menyoroti adanya isu hoaks di tengah masyarakat terkait omnibus law yang perlu diluruskan oleh pemerintah.

“Ada beberapa hal yang saya catat, banyak hoaks beredar. Nanti ibu Menteri Tenaga Kerja yang jelaskan terkait pesangon, ada diatur dan mendapat jaminan kehilangan pekerjaan. Ada manfaat peningkatan kompetensi serta diberi akses pekerjaan baru, kemudian terkait waktu kerja istirahat tetap seperti UU lama, sementara e-commerce sesuai Pasal 77,” katanya.

Selain itu, Airlangga juga menjawab perihal adanya pemberian cuti. Dalam omnibus law Cpta Kerja ini, pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, sert waktu ibadah.

“Juga terkait cuti-cuti dan haid tetap sesuai UU tidak dihapus, kemudian pekerja outsourcing juga akan mendapat upah kesejahteraan. Terkait lingkungan hidup, amdal tetap ada. Amdal diberi secara berporses sesuai SPK,” tandasnya.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Sekjen AMPG Anggap Qodari Sedang Melawak

Rabu, 22 Mei 2024 | 01:56

PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Jalani Vonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 22 Mei 2024 | 01:36

Pemilik Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Bakal Diperiksa Polisi

Rabu, 22 Mei 2024 | 01:11

Tingkatkan Realisasi KPR Nonsubsidi, BTN Resmikan Sales Center Baru di 3 Kota Besar

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:51

Tani Merdeka Bangun 7.200 Posko Pemenangan Sudaryono

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:28

WWF ke-10 Aman dan Kondusif, Menteri PUPR Apresiasi Pengamanan TNI-Polri

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:06

Mangkir dari Panggilan Kejaksaan, Anggota DPRD Madiun Dianggap Lecehkan Hukum

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:49

Supian Suri Dilaporkan ke KASN dan BKN Jelang Pilkada 2024

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:42

Nyaru jadi Bengkel, Industri Rumahan Narkotika Ini Mampu Memproduksi Jutaan Tablet

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:20

KLHK Lanjutkan Safari Sosialisasi FOLU Net Sink 2030 di Yogyakarta

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:16

Selengkapnya