Berita

Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, meminta masyarakat membaca secara utuh isi UU Ciptaker/Net

Politik

UU Ciptaker Banyak Dikecam, Politikus PDIP: Silakan Baca Isinya Secara Utuh

RABU, 07 OKTOBER 2020 | 11:37 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan beberapa hari lalu menuai kecaman dari banyak kalangan. Terutama dari para buruh, mahasiswa, hingga akademisi. Pasalnya, isi undang-undang tersebut dianggap banyak mencederai hak para pekerja.

Namun, menurut anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, ada banyak hal yang perlu diluruskan dari persepsi masyarakat terhadap UU Ciptaker. Dia menilai, ada beberapa isu yang diangkat tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam UU.

“Saya mengajak kepada semua pihak dan semua rakyat, untuk membaca secara utuh pasal-pasal yang dipersoalkan. Karena, sekarang yang beredar dan sengaja diedarkan adalah hoaks yang tidak bertanggungjawab,” ujar Rahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/10).


Ditambahkan Rahmad, salinan UU Ciptaker yang beredar di luaran tersebut tidak sesuai dan berbahaya bagi kehidupan berbangsa lantaran bisa memicu perpecahan.

“Ini justru yang membuat berbahaya bagi kehidupan berbangsa, ingat hoaks yang tidak bertanggung jawab bisa membuat rakyat marah dan mengancam kebangsaan kita,” katanya.

Karena itu, agar masyarakat lebih memahami isi yang terkandung dalam UU Ciptaker, politikus PDI Perjuangan ini pun meminta seluruh elemen masyarakat membaca utuh isinya.

“Untuk menghindarkan hoaks silakan membaca secara utuh agar bisa lebih jernih melihat masalah ini,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya