Berita

Ahmad Basarah/Net

Politik

Dilarang Baca 'Muhammad Al Fatih 1453', PPP: Penulis Buku Merdeka Dalam Berpikir

SELASA, 06 OKTOBER 2020 | 04:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Buku tokoh Hizbut Tharir, Felix Siauw, berjudul "Muhammad Al-Fatih 1453" dilarang dikonsumsi oleh siswa SMA/SMK di Bangka Belitung.

Hal tersebut disuarakan oleh Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. Dia menyebut HTI merupakan organisasi terlarang di Indonesia.

Anggota Komisi X DPR RI Illiza Saaduddin Jamal menyampaikan setiap karya ilmiah harus dihargai dengan kacamata ilmiah bukan kacamata politik.


“Bila organisasi HTI telah dilarang, maka kita menghargai setiap karya ilmiah dari anak bangsa yang sesuai dengan norma, nilai, keyakinan masyarakat kita, serta sesuai dengan asas-asas penting kebernegaraan kita. Maka, selayaknya karya ilmiah di nilai dengan kacamata ilmiah pula bukan dengan kacamata politik,” ujar Illiza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/10).

Legislator dari Fraksi PPP ini mengatakan, penulis sebuah buku memiliki kemerdekaan dalam berpikir. Sehingga tidak boleh adanya pelarangan menerbitkan buku atau melarang masyarakat untuk membacanya.

“Penulis buku adalah merdeka dalam berpikir artinya ada kemerdekaan intelektual yang diyakinin, dan yang harus dituliskan juga adalah kebenaran ilmiah dengan data serta kevaliditasan dalam sumber referensi buku tersebut,” katanya.

“Hak atas intellectual setiap warganegara yang mengejawantahkan dalam media termasuk buku,” imbuhnya.

Menurutnya, tak sepatutnya Ahmad Basarah menyampaikan pelarangan membaca buku Felix Siauw di ruang terbuka.

“Tidak selayaknya mengeluarkan kebijakan yang sifatnya instruksi bagi anak didik atas buku-buku yang belum menjadi bagian dari muatan konten dalam kurikulum Sekolah. Hal yang sama juga berlaku untuk buku-buku yang ditulis oleh Pramudia Ananta Tur yang saat ini dijual bebas ditoko buku,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya