Berita

Ilustrasi

Politik

RUU Cipta Kerja Sinkronkan Peraturan Yang Selama Ini Tumpang Tindih

SENIN, 05 OKTOBER 2020 | 16:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

RUU Cipta Kerja yang bakal segera disahkan diyakini akan memperbaiki sejumlah peraturan yang tumpang tindih. Sinkronisasi peraturan ini diharapkan akan mendukung upaya pemulihan ekonomi.

Hal ini disampaikan oleh pengamat ekonomi Universitas Diponegoro Prof. FX Sugiyanto yang menilai RUU Cipta Kerja diperlukan untuk mempermudah investasi yang akhirnya membuka lapangan pekerjaan.

Sugiyanto menilai RUU Cipta Kerja memiliki semangat yang baik untuk mengatasi hambatan-hambatan regulasi.


"Selama ini, praktik implementasi perundang-undangan seringkali terjadi ketidaksesuaian antar undang-undang, ada peraturan yang saling timpang tindih, terutama terkait investasi," ujar Sugiyanto dalam keterangannya, Senin (5/10).

Menurutnya, RUU Cipta Kerja pada dasarnya menyinkronkan dan mengurangi hambatan yang terjadi secara parsial karena berlakunya sebuah undang-undang.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro ini setuju jika RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU agar hambatan yang selama ini muncul dan pasti akan terjadi itu mulai dipangkas.

"Saya banyak menemui hambatan bagi dunia usaha, terutama di daerah yang tidak bisa berjalan akibat terbentur regulasi. RUU ini diharapkan mampu mengefektifkan regulasi dunia usaha agar perekonomian bisa berjalan dengan efektif," katanya.

Untuk itu, Sugiyanto berharap RUU Cipta Kerja segera disahkan karena akan menolong perekonomian Indonesia yang menurun karena Covid-19.

"Kalau kita lihat, omnibus law ini dibuat sebelum pandemi. Jadi sebenarnya RUU ini dibutuhkan. Apalagi saat ini pandemik, jadi menurut saya tidak ada salahnya segera disahkan guna mempercepat pemulihan ekonomi," pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya