Berita

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Net

Politik

Airlangga: RUU Cipta Kerja Berikan Jaminan Bagi Pekerja

SENIN, 05 OKTOBER 2020 | 12:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Selama ini Indonesia belum pernah memiliki aturan tentang jaminan terhadap tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, pemerintah kini memastikan narasi tersebut ada dan dituangkan dalam RUU Cipta Kerja yang sudah disetujui dan akan disahkan melalui Sidang Paripurna DPR dalam waktu dekat.

"Pekerja harus memikirkan produktivitas, bukan pekerja memikirkan PHK, itu tidak tepat. Jadi selama perusahaan ini positif membawa keuntungan, pekerja juga akan lebih berpikir mengenai upah, baik upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/ kota," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Senin (10/5).


Tentu sangat disayangkan, jika pemikiran sekelompok organisasi buruh masih terus saja berpikir negatif dalam menanggapi perubahan aturan ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.

Kata Airlangga, akan lebih produktif bagi buruh dan tentunya perusahaan untuk lebih memandang manfaat yang juga ditambah atau disediakan dalam RUU tersebut.

"Dalam RUU Cipta Kerja itu juga sudah diatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja mereka. Bahkan jumlah maksimal jam lembur yang ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif," katanya.

Menurut Airlangga yang juga dipercaya sebagai ketua Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), saat ini asumsi-asumsi yang perlu dipikirkan adalah bagaimana bekerja dulu.

"Bukannya belum bekerja malah minta di-PHK. Jadi ini pola-pola yang berbeda. Ini narasi-narasi yang akan dibangun," terangnya.

Ditegaskan Ketua Umum Partai Golkar ini, dengan UU Cipta Kerja pemerintah hadir. Apabila terjadi PHK, pemerintah akan membantu dalam bentuk pelatihan-pelatihan.
Apabila belum mendapatkan pekerjaan, akan mendapatkan bantuan gaji selama enam bulan yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Formatnya adalah asuransi.

"Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Siapa yang menjamin apabila terjadi PHK?" tegas Airlangga Hartarto.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya