Berita

Balaikota DKI Jakarta/Net

Nusantara

Pemprov DKI Buka Lelang Cari Pengganti Almarhum Saefullah, Ini Syaratnya

MINGGU, 04 OKTOBER 2020 | 09:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta membuka lelang jabatan untuk mengisi posisi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI yang ditinggalkan almarhum Saefullah, yang meninggal dunia karena Covid-19.

Selain jabatan Sekda DKI, ada dua jabatan deputi gubernur yang turut dilelang, yakni Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup serta Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi.

Lelang jabatan itu tercantum dalam Surat Pengumuman 5/2020, tentang seleksi terbuka Sekretaris Daerah DKI dan Deputi Gubernur DKI tahun 2020.


Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Tahun 2020, Suharti pada 1 Oktober 2020.

“Diberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi terbuka," demikian petikan surat tersebut.

Adapun waktu pendaftaran lelang ini dibuka dari 1 Oktober sampai 15 Oktober 2020, seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 2 Oktober sampai 17 Oktober 2020. Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi pada 2 Oktober 2020.

Setelah itu, akan dilakukan tes tertulis dan penulisan makalah pada 22 Oktober sampai 23 Oktober 2020, asesmen kompetensi pada 2 November sampai 10 November 2020, tes kesehatan pada 5 November sampai 6 November 2020.

Pengumuman hasil kompetensi dan kesehatan 13 November, wawancara 16 November sampai 20 November, dan pengumuman akhir pada 23 November 2020.

Dalam surat itu, total ada 14 persyaratan umum. Lima persyaratan paling atas yang disebutkan, yakni berstatus PNS, memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya satu tingkat di bawah persyaratan pangkat dalam jabatan, yaitu Pembina Utama Muda (IV/c).

Persyaratan umum lainnya memiliki usia maksimal 58 tahun, sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya dua kali dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang berbeda, kecuali pejabat fungsional yang terkait. Kemudian memiliki latar belakang pendidikan S1, D-IV, atau sederajat.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya