Berita

Ahli hukum pidana, Profesor Romli Atmasasmita/Net

Politik

Hukuman Anas Dikorting MA, Prof Romli: Yang Memperdebatkan Enggak Ngerti Hukum

JUMAT, 02 OKTOBER 2020 | 16:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengurangan masa hukuman Anas Urbaningrum oleh majelis hakim Mahkamah Agung dari 15 tahun menjadi 8 tahun penjara, memicu perdebatan di masyarakat.

Majelis Hakim MA, menilai hakim di tingkat pertama telah khilaf dalam menyematkan pasal bagi Anas. Sehingga Anas dianggap pantas untuk mendapat pengurangan hukuman.

Menyikapi perdebatan soal putusan MA terkait hukuman Anas, ahli hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita punya sebuah pandangan. Dia mengatakan, orang yang menyebut Anas dikorting hukumannya oleh MA adalah orang yang tidak memahami hukum pidana.


“Jadi yang bilang dikorting, itu enggak paham pasal itu. Atau paham dan tahu, tapi pura-pura enggak tahu. Kepura-puraan itu menyesatkan pikiran banyak orang. Enggak boleh," kata Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/10).

"Kita itu harus memberi pencerahan, menempatkan hukum itu pada tempat yang seharusnya. Bukan menurut keinginan dia. Enggak boleh,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, dalam kasus Anas Urbaningrum, hakim PK di MA berlandaskan kepada Pasal 263 ayat 1 KUHAP mengenai peninjauan kembali.

“Jadi, tidak aneh bagi para ahli hukum atau praktisi kalau hakim menggunakan pasal 263 ayat 2 huruf c. Enggak ada yang aneh,” katanya.

Menurut Romli, untuk perkara korupsi memang sulit dibuktikan. Baik di tingkat pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, maupun KPK.

“Kalau mau jujur ya, saya amati perkara korupsi, caranya polisi, jaksa, KPK dalam menangani korupsi, itu adaah perkara yang sangat sulit pembuktiaannya. Artinya di UU Tipikor itu sulit karena banyak tali temali, banyak hubungannya dengan hukum-hukum lain,” paparnya.

Dia menambahkan seharusnya majelis hakim berhati-hati saat menangani kasus korupsi. Lantaran perkara korupsi itu berkelindan dengan aspek hukum lain.

“Kehati-hatian ini, 90 persen perkara tipikor tidak diproses secara hati-hati, jukler harus klir jelas, karena subjek hukum tipikor baik itu pejabat maupun korporasi itu dampaknya luas terhadap administrasi sistem pemerintahan,” ucapnya.

“Karena gini, korupsi itu memang dari dulu sejak zaman baheula, ditujukan kepada orang yang memiliki kekuasaan, karena kekuasaan itu cenderung disalahgunakan. Abuse-nya bukan masalah kewenangan biasa tapi dia berkaitan dengan masalah ekonomi, keuangan, serakah, kan begitu. Oleh karena itu, tidak bisa sembarangan, dampaknya harus dilihat,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya