Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Hotel Tempat Isolasi Di DKI Wajib Penuhi Syarat Ini

JUMAT, 02 OKTOBER 2020 | 07:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta telah menunjuk sejumlah hotel untuk dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG).

Keputusan Gubernur (Kepgub) 980/2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengurai detail sejumlah persyaratan untuk petugas dan pengelola hotel.

Dalam surat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi usia karyawan yang bekerja di tempat tersebut.


“Persyaratan petugas hotel, penginapan dan wisma. Berusia maksimal 45 tahun,” demikian bunyi Kepgub yang dikutip redaksi, Jumat (2/10).

Selain itu, pengelola juga diwajibkan memberlakukan rotasi pegawai tiga kali shift per hari, di mana setiap pekerja hanya bekerja delapan jam, dan harus memperhatikan serta melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

“Tidak memiliki gejala Covid-19, dan sehat jasmani maupun rohani serta membantu dan mendukung petugas kesehatan maupun petugas penunjang lainnya yang menangani orang yang terkonfirmasi Covid-19 dengan tanpa gejala atau gejala ringan,” jelas Anies.

Untuk saat ini, sudah ada tiga hotel di DKI yang siap menjadi tempat isolasi, yakni Hotel Ibis (Style) yang berada di Mangga Dua, U Stay di Mangga Besar, dan Ibis Senen.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya