Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Hotel Tempat Isolasi Di DKI Wajib Penuhi Syarat Ini

JUMAT, 02 OKTOBER 2020 | 07:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta telah menunjuk sejumlah hotel untuk dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG).

Keputusan Gubernur (Kepgub) 980/2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengurai detail sejumlah persyaratan untuk petugas dan pengelola hotel.

Dalam surat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi usia karyawan yang bekerja di tempat tersebut.

“Persyaratan petugas hotel, penginapan dan wisma. Berusia maksimal 45 tahun,” demikian bunyi Kepgub yang dikutip redaksi, Jumat (2/10).

Selain itu, pengelola juga diwajibkan memberlakukan rotasi pegawai tiga kali shift per hari, di mana setiap pekerja hanya bekerja delapan jam, dan harus memperhatikan serta melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

“Tidak memiliki gejala Covid-19, dan sehat jasmani maupun rohani serta membantu dan mendukung petugas kesehatan maupun petugas penunjang lainnya yang menangani orang yang terkonfirmasi Covid-19 dengan tanpa gejala atau gejala ringan,” jelas Anies.

Untuk saat ini, sudah ada tiga hotel di DKI yang siap menjadi tempat isolasi, yakni Hotel Ibis (Style) yang berada di Mangga Dua, U Stay di Mangga Besar, dan Ibis Senen.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya