Berita

Prof Romli Atmasasmita/Net

Politik

Soal PKI Dan HTI, Pandangan Prof Romli Berbeda Dengan Prof Mahfud MD

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 21:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pembubaran HTI berbeda dengan PKI.

Menurut Mahfud, HTI dibubarkan karena hukum administrasi sedangkan PKI karena masalah hukum pidana.

Mahfud menambahkan HTI tidak melakukan pemberontakan secara administrasi dia melanggar. Jika pelanggaran secara administrasi, dilakukan pembubaran terhadap organisasi dulu baru disidang, sedangkan hukum pidana disidang dulu baru dihukum.


Menyikapi pernyataan Mahfud MD, ahli hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menyatakan tidak sepakat dengan pernyataan Mahfud yang menyebut HTI dibubarkan karena hukum administrasi berbeda dengan PKI karena hukum pidana.

“Saya tidak sependapat. Alasannya, AD HTI 2013 ditegaskan bahwa berasaskan Islam bukan Pancasila berdasarkan UUD45 dan tujuan HTI mendirikan negara Islam di bawah kepemimpinan sistem khilafah,” ucap Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/10).

Prof Romli juga mengomentari perihal adanya video pidato tokoh HUT HTI, yang mengajak masyarakat mendirikan negara Islam dan NKRI adalah kafir.

Ia berpendapat tindakan tersebut bukanlah pelanggaran administratif.

“Bagi ahli hukum pidana, jelas bukan pelanggaran administratif. Karena telah memenuhi unsur mens rea (niat jahat), dan actus reus yang diartikan delik omisi atau delik komisi,” katanya.

Adapun dokumen bukti tertulis dan video HUT HTI, lanjut Prof Romli, serta pernyataan HTI melanggar ketentuan KUHP Bk kedua bagian kesatu dengan titel kejahatan terhadap keamanan negara khusus tindak pidana makar dan menghasut atau memusuhi pemerintah yang sah.

Lebih lanjut Prof Romli mengulas, dalam UU ormas 16/2017 pengganti UU 17/2013, telah memenuhi dan menempatkan status actus reus atau perbuatan yang melanggar hukum pidana terhadap pelanggaran HTI.

“Ormas HTI, merupakan perbuatan sengaja, dengan maksud (opzer als oogmerk), yang direncanakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Sehingga, diancam dengan pidana mati atau penjara. Bahwa perbuatan dan ucapan HTI sebagai ormas bukan pelanggaran administratif tetapi pidana,” tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya