Berita

Prof Romli Atmasasmita/Net

Politik

Soal PKI Dan HTI, Pandangan Prof Romli Berbeda Dengan Prof Mahfud MD

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 21:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pembubaran HTI berbeda dengan PKI.

Menurut Mahfud, HTI dibubarkan karena hukum administrasi sedangkan PKI karena masalah hukum pidana.

Mahfud menambahkan HTI tidak melakukan pemberontakan secara administrasi dia melanggar. Jika pelanggaran secara administrasi, dilakukan pembubaran terhadap organisasi dulu baru disidang, sedangkan hukum pidana disidang dulu baru dihukum.


Menyikapi pernyataan Mahfud MD, ahli hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menyatakan tidak sepakat dengan pernyataan Mahfud yang menyebut HTI dibubarkan karena hukum administrasi berbeda dengan PKI karena hukum pidana.

“Saya tidak sependapat. Alasannya, AD HTI 2013 ditegaskan bahwa berasaskan Islam bukan Pancasila berdasarkan UUD45 dan tujuan HTI mendirikan negara Islam di bawah kepemimpinan sistem khilafah,” ucap Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/10).

Prof Romli juga mengomentari perihal adanya video pidato tokoh HUT HTI, yang mengajak masyarakat mendirikan negara Islam dan NKRI adalah kafir.

Ia berpendapat tindakan tersebut bukanlah pelanggaran administratif.

“Bagi ahli hukum pidana, jelas bukan pelanggaran administratif. Karena telah memenuhi unsur mens rea (niat jahat), dan actus reus yang diartikan delik omisi atau delik komisi,” katanya.

Adapun dokumen bukti tertulis dan video HUT HTI, lanjut Prof Romli, serta pernyataan HTI melanggar ketentuan KUHP Bk kedua bagian kesatu dengan titel kejahatan terhadap keamanan negara khusus tindak pidana makar dan menghasut atau memusuhi pemerintah yang sah.

Lebih lanjut Prof Romli mengulas, dalam UU ormas 16/2017 pengganti UU 17/2013, telah memenuhi dan menempatkan status actus reus atau perbuatan yang melanggar hukum pidana terhadap pelanggaran HTI.

“Ormas HTI, merupakan perbuatan sengaja, dengan maksud (opzer als oogmerk), yang direncanakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Sehingga, diancam dengan pidana mati atau penjara. Bahwa perbuatan dan ucapan HTI sebagai ormas bukan pelanggaran administratif tetapi pidana,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya