Berita

Siti Zuhro/Net

Politik

Siti Zuhro: Plt Kepala Daerah Boleh Ambil Keputusan Strategis

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 18:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Publik mendesak pemerintah dan parlemen untuk menunda Pilkada serentak. Namun, langkah tersebut akan berdampak pada penanganan Covid-19 itu sendiri, lantaran kepala daerahnya menjabat sebagai pelaksana tugas.

Pasalnya, ada anggapan Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah biasanya tidak boleh membuat keputusan strategis untuk daerahnya.

Menyikapi hal tersebut, Peneliti senior LIPI bidang politik Siti Zuhro menyampaikan adanya Plt, penjabat dan lain sebagainya sudah dipayungi oleh aturan di UU Pemda.


“Karena saya penduduk DKI, dua kali inkamben berkontestasi, yang bersangkutan harus cuti. Ketika cuti maka Dirjen Otda Kemendagri menjadi penggantinya di Provinsi DKI Jakarta. apa yang terjadi? Banyak kebijakan yang diambil,” ucap Siti Zuhro dalam acara diskusi virtual Mappilu PWI, Kamis (1/10).

Menurutnya, tak masalah Plt Kepala Daerah melakukan pengambilan keputusan strategis untuk wilayahnya. Lantaran hal tersebut telah diatur dalam undang-undang pemerinteh daerah.

“Tidak ada masalah. memang boleh kok, enggak ada bedanya. itu bahkan durasi waktu 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, jadi sudah diatur sedemikian rupa dalam undang-undang Pemda. Sehingga tidak ada deadlock istilahnya. sudah diantisipasi sedemikian rupa. Jadi, Plt pun punya satu otoritas untuk membuat program dan mengerjakan program,” bebernya.

Dia menambahkan tidak ada Plt Kepala Daerah harus menunda keputusan, karena ada jika hal itu terjadi maka tidak ada aktivitas di wilayahnya.

“Artinya terlalu naif kita mengatakan ada banyak Plt. Plt sudah ada sarananya, bisa diambil dari pusat, dari provinsi, atau dari Pemda kabupaten kota itu sendiri. Jadi tidak ada deadlock dalam hal ini,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya