Berita

Siti Zuhro/Net

Politik

Siti Zuhro: Plt Kepala Daerah Boleh Ambil Keputusan Strategis

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 18:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Publik mendesak pemerintah dan parlemen untuk menunda Pilkada serentak. Namun, langkah tersebut akan berdampak pada penanganan Covid-19 itu sendiri, lantaran kepala daerahnya menjabat sebagai pelaksana tugas.

Pasalnya, ada anggapan Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah biasanya tidak boleh membuat keputusan strategis untuk daerahnya.

Menyikapi hal tersebut, Peneliti senior LIPI bidang politik Siti Zuhro menyampaikan adanya Plt, penjabat dan lain sebagainya sudah dipayungi oleh aturan di UU Pemda.


“Karena saya penduduk DKI, dua kali inkamben berkontestasi, yang bersangkutan harus cuti. Ketika cuti maka Dirjen Otda Kemendagri menjadi penggantinya di Provinsi DKI Jakarta. apa yang terjadi? Banyak kebijakan yang diambil,” ucap Siti Zuhro dalam acara diskusi virtual Mappilu PWI, Kamis (1/10).

Menurutnya, tak masalah Plt Kepala Daerah melakukan pengambilan keputusan strategis untuk wilayahnya. Lantaran hal tersebut telah diatur dalam undang-undang pemerinteh daerah.

“Tidak ada masalah. memang boleh kok, enggak ada bedanya. itu bahkan durasi waktu 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, jadi sudah diatur sedemikian rupa dalam undang-undang Pemda. Sehingga tidak ada deadlock istilahnya. sudah diantisipasi sedemikian rupa. Jadi, Plt pun punya satu otoritas untuk membuat program dan mengerjakan program,” bebernya.

Dia menambahkan tidak ada Plt Kepala Daerah harus menunda keputusan, karena ada jika hal itu terjadi maka tidak ada aktivitas di wilayahnya.

“Artinya terlalu naif kita mengatakan ada banyak Plt. Plt sudah ada sarananya, bisa diambil dari pusat, dari provinsi, atau dari Pemda kabupaten kota itu sendiri. Jadi tidak ada deadlock dalam hal ini,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya