Berita

Pakar hukum Profesor Romli Atmasasmita tak sepakat dengan pernyataan KPK kalau PK jadi modus napi korupsi mengurangi hukuman/Net

Hukum

PK Dianggap Modus Koruptor Kurangi Hukuman, Romli Atmasasmita: Itu Hak Asasi Setiap Terpidana

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 11:48 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh para narapidana kasus korupsi dikhawatirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi modus baru untuk mencari pengurangan hukuman.

KPK juga telah menganalisis, upaya pengajuan PK untuk meringankan hukuman para koruptor makin banyak dilakukan lantaran mayoritas PK dikabulkan oleh MA.

Kekhawatiran KPK ini boleh jadi tak lepas dari upaya 38 napi korupsi yang ditangani mereka yang telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung.


Akan tetapi, pakar hukum Profesor Romli Atmasasmita tak sepakat dengan pernyataan KPK. Menurutnya, pernyataan Jubir KPK, Ali Fikri, menunjukkan ketidakpahaman mengenai hukum acara pidana.

“Pernyataan bahwa PK adalah modus koruptor itu keliru dan sesat paham tentang hukum acara pidana. Apalagi dikeluarkan oleh KPK yang notabene lembaga hukum. Tidak pantas dan tidak patut,” ujar Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/10).

Dia menegaskan, PK merupakan hak asasi setiap manusia. Terutama bagi orang-orang yang terseret kasus hukum dan dianggap sah secara hukum.

“PK merupakan upaya hukum, dan hak (asasi) setiap terpidana, yang sah menurut UU No 8 thn 1981, bukan hanya koruptor,” tegasnya.

Prof Romli menyarankan agar setiap lembaga hukum, dalam hal ini KPK, harus bekerja profesional dalam menghadapi PK para napi koruptor. Sehingga, pengajuan PK para koruptor itu tidak dikabulkan majelis hakim MA.

“Untuk menghadapi PK, maka setiap lembaga penegak hukum termasuk KPK harus bekerja profesional, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.

“Tuduhan PK itu modus jelas melecehkan tegaknya hukum, dan keadilan. Dan secara tidak langsung menuding MA sebagai lembaga penampung modus,” demikian Prof Romli.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya