Berita

Pakar hukum Profesor Romli Atmasasmita tak sepakat dengan pernyataan KPK kalau PK jadi modus napi korupsi mengurangi hukuman/Net

Hukum

PK Dianggap Modus Koruptor Kurangi Hukuman, Romli Atmasasmita: Itu Hak Asasi Setiap Terpidana

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 11:48 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh para narapidana kasus korupsi dikhawatirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi modus baru untuk mencari pengurangan hukuman.

KPK juga telah menganalisis, upaya pengajuan PK untuk meringankan hukuman para koruptor makin banyak dilakukan lantaran mayoritas PK dikabulkan oleh MA.

Kekhawatiran KPK ini boleh jadi tak lepas dari upaya 38 napi korupsi yang ditangani mereka yang telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung.


Akan tetapi, pakar hukum Profesor Romli Atmasasmita tak sepakat dengan pernyataan KPK. Menurutnya, pernyataan Jubir KPK, Ali Fikri, menunjukkan ketidakpahaman mengenai hukum acara pidana.

“Pernyataan bahwa PK adalah modus koruptor itu keliru dan sesat paham tentang hukum acara pidana. Apalagi dikeluarkan oleh KPK yang notabene lembaga hukum. Tidak pantas dan tidak patut,” ujar Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/10).

Dia menegaskan, PK merupakan hak asasi setiap manusia. Terutama bagi orang-orang yang terseret kasus hukum dan dianggap sah secara hukum.

“PK merupakan upaya hukum, dan hak (asasi) setiap terpidana, yang sah menurut UU No 8 thn 1981, bukan hanya koruptor,” tegasnya.

Prof Romli menyarankan agar setiap lembaga hukum, dalam hal ini KPK, harus bekerja profesional dalam menghadapi PK para napi koruptor. Sehingga, pengajuan PK para koruptor itu tidak dikabulkan majelis hakim MA.

“Untuk menghadapi PK, maka setiap lembaga penegak hukum termasuk KPK harus bekerja profesional, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.

“Tuduhan PK itu modus jelas melecehkan tegaknya hukum, dan keadilan. Dan secara tidak langsung menuding MA sebagai lembaga penampung modus,” demikian Prof Romli.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya