Berita

Pakar hukum Profesor Romli Atmasasmita tak sepakat dengan pernyataan KPK kalau PK jadi modus napi korupsi mengurangi hukuman/Net

Hukum

PK Dianggap Modus Koruptor Kurangi Hukuman, Romli Atmasasmita: Itu Hak Asasi Setiap Terpidana

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 11:48 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh para narapidana kasus korupsi dikhawatirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi modus baru untuk mencari pengurangan hukuman.

KPK juga telah menganalisis, upaya pengajuan PK untuk meringankan hukuman para koruptor makin banyak dilakukan lantaran mayoritas PK dikabulkan oleh MA.

Kekhawatiran KPK ini boleh jadi tak lepas dari upaya 38 napi korupsi yang ditangani mereka yang telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung.


Akan tetapi, pakar hukum Profesor Romli Atmasasmita tak sepakat dengan pernyataan KPK. Menurutnya, pernyataan Jubir KPK, Ali Fikri, menunjukkan ketidakpahaman mengenai hukum acara pidana.

“Pernyataan bahwa PK adalah modus koruptor itu keliru dan sesat paham tentang hukum acara pidana. Apalagi dikeluarkan oleh KPK yang notabene lembaga hukum. Tidak pantas dan tidak patut,” ujar Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/10).

Dia menegaskan, PK merupakan hak asasi setiap manusia. Terutama bagi orang-orang yang terseret kasus hukum dan dianggap sah secara hukum.

“PK merupakan upaya hukum, dan hak (asasi) setiap terpidana, yang sah menurut UU No 8 thn 1981, bukan hanya koruptor,” tegasnya.

Prof Romli menyarankan agar setiap lembaga hukum, dalam hal ini KPK, harus bekerja profesional dalam menghadapi PK para napi koruptor. Sehingga, pengajuan PK para koruptor itu tidak dikabulkan majelis hakim MA.

“Untuk menghadapi PK, maka setiap lembaga penegak hukum termasuk KPK harus bekerja profesional, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.

“Tuduhan PK itu modus jelas melecehkan tegaknya hukum, dan keadilan. Dan secara tidak langsung menuding MA sebagai lembaga penampung modus,” demikian Prof Romli.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya