Berita

Pakar hukum Profesor Romli Atmasasmita tak sepakat dengan pernyataan KPK kalau PK jadi modus napi korupsi mengurangi hukuman/Net

Hukum

PK Dianggap Modus Koruptor Kurangi Hukuman, Romli Atmasasmita: Itu Hak Asasi Setiap Terpidana

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 11:48 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh para narapidana kasus korupsi dikhawatirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi modus baru untuk mencari pengurangan hukuman.

KPK juga telah menganalisis, upaya pengajuan PK untuk meringankan hukuman para koruptor makin banyak dilakukan lantaran mayoritas PK dikabulkan oleh MA.

Kekhawatiran KPK ini boleh jadi tak lepas dari upaya 38 napi korupsi yang ditangani mereka yang telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Akan tetapi, pakar hukum Profesor Romli Atmasasmita tak sepakat dengan pernyataan KPK. Menurutnya, pernyataan Jubir KPK, Ali Fikri, menunjukkan ketidakpahaman mengenai hukum acara pidana.

“Pernyataan bahwa PK adalah modus koruptor itu keliru dan sesat paham tentang hukum acara pidana. Apalagi dikeluarkan oleh KPK yang notabene lembaga hukum. Tidak pantas dan tidak patut,” ujar Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/10).

Dia menegaskan, PK merupakan hak asasi setiap manusia. Terutama bagi orang-orang yang terseret kasus hukum dan dianggap sah secara hukum.

“PK merupakan upaya hukum, dan hak (asasi) setiap terpidana, yang sah menurut UU No 8 thn 1981, bukan hanya koruptor,” tegasnya.

Prof Romli menyarankan agar setiap lembaga hukum, dalam hal ini KPK, harus bekerja profesional dalam menghadapi PK para napi koruptor. Sehingga, pengajuan PK para koruptor itu tidak dikabulkan majelis hakim MA.

“Untuk menghadapi PK, maka setiap lembaga penegak hukum termasuk KPK harus bekerja profesional, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.

“Tuduhan PK itu modus jelas melecehkan tegaknya hukum, dan keadilan. Dan secara tidak langsung menuding MA sebagai lembaga penampung modus,” demikian Prof Romli.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya