Berita

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti/Net

Nusantara

Ini Kriteria Penerima Layanan Isolasi Terkendali Pemprov DKI

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 11:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN


Masyarakat yang terpapar  Covid-19 diwajibkan menjalani isolasi, baik dilakukan secara mandiri atau lewat fasilitas yang disiapkan pemerintah.

Hal itu penting dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Virus Corona Baru alias Covid-19 yang kian merajalela. 

Adapun tempat Isolasi yang telah dipergunakan saat ini berada di wisma atlet yang terletak di Kemayoran, Jakarta pusat. Selain itu, Pemprov DKI juga telah menyiapkan sejumlah hotel serta tiga lokasi tambahan sebagai tempat Isolasi terkendali.

Adapun tempat Isolasi yang telah dipergunakan saat ini berada di wisma atlet yang terletak di Kemayoran, Jakarta pusat. Selain itu, Pemprov DKI juga telah menyiapkan sejumlah hotel serta tiga lokasi tambahan sebagai tempat Isolasi terkendali.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, kriteria penerima layanan isolasi terkendali yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta.

“Individu yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan harus mendapat surat rujukan dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari," jelasnya lewat keterangan tertulis, Kamis (1/10).

Selanjutnya, individu tadi wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali dan mematuhi prosedur yang berlaku di lokasi isolasi terkendali.

“Untuk individu yang akan menerima layanan isolasi terkendali di fasilitas milik Pemerintah adalah mereka yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan,” sambungnya.

Widyastuti juga menerangkan, dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 980/2020 telah dijabarkan secara rinci mengenai prosedur pengelolaan lokasi isolasi terkendali.

Terdapat pula prosedur rujukan bagi orang terkonfirmasi Covid-19 ke lokasi isolasi terkendali. Di antaranya, persyaratan yang telah dilengkapi, terdiri dari Surat Rujukan Puskesmas dengan keterangan ‘Tidak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah’ dan hasil tes laboratorium PCR positif

Selain itu orang tersebut juga telah dinilai mampu melaksanakan aktivitas secara mandiri selama isolasi, dan mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali.

“Petugas kesehatan akan melakukan konfirmasi kesediaan individu untuk dilakukan penjemputan. Jika bersedia, petugas kesehatan merujuk individu  terkonfirmasi Covid-19 ke lokasi isolasi terkendali yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya