Berita

Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita/Net

Politik

Profesor Romli: RUU Kejaksaan Perlu Dilengkapi Secara Sistematis

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 07:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tidak sedikit kelompok yang menolak atau tidak sepakat dengan adanya revisi UU Kejaksaan. Ini lantaran draf tersebut dianggap memberi kekebalan terhadap institusi penegak hukum, terutama jaksa.

Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita menyarankan agar RUU perubahan yang menuai polemik tersebut dilengkapi sesuai dengan tata cara pembentukan perundang-undangan.

“Saran saya RUU Perubahan UU Kejaksaan perlu dilengkapi secara sistematis sesuai dengan UU Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tahun 2011 yang telah diubah tahun 2019,” ujar Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/10).


Sehingga, lanjut Prof Romli, penjelasan umum dalam RUU Perubahan UU Kejaksaan tersebut harus memenuhi landasan filosofis, sosiologis, historis dan komparatif.

“Selama tidak dilakukan perubahan tersebut akan terdapat inkonsistensi antaran substansi perubahan yang tercantum di dalam batang tubuhnya,” imbuhnya.

Dengan demikian, lanjut Prof Romli, subtansi perubahan tersebut dapat disebutkan dalam penjelasan umum tidak menyimpang dan bentrok peraturan antara pihak kejaksaan dengan instansi kepolisian.

“Perubahan-perubahan yang disebut dalam penjelasan umum tidak dikuatkan dengan ke empat landasan di atas, termasuk fakta yang terjadi dl koordinasi antara penyidik dan jaksa fungsional yang ditugasi melakukan pemeriksaan tambahan,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya