Berita

Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita/Net

Politik

Profesor Romli: RUU Kejaksaan Perlu Dilengkapi Secara Sistematis

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 07:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tidak sedikit kelompok yang menolak atau tidak sepakat dengan adanya revisi UU Kejaksaan. Ini lantaran draf tersebut dianggap memberi kekebalan terhadap institusi penegak hukum, terutama jaksa.

Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita menyarankan agar RUU perubahan yang menuai polemik tersebut dilengkapi sesuai dengan tata cara pembentukan perundang-undangan.

“Saran saya RUU Perubahan UU Kejaksaan perlu dilengkapi secara sistematis sesuai dengan UU Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tahun 2011 yang telah diubah tahun 2019,” ujar Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/10).


Sehingga, lanjut Prof Romli, penjelasan umum dalam RUU Perubahan UU Kejaksaan tersebut harus memenuhi landasan filosofis, sosiologis, historis dan komparatif.

“Selama tidak dilakukan perubahan tersebut akan terdapat inkonsistensi antaran substansi perubahan yang tercantum di dalam batang tubuhnya,” imbuhnya.

Dengan demikian, lanjut Prof Romli, subtansi perubahan tersebut dapat disebutkan dalam penjelasan umum tidak menyimpang dan bentrok peraturan antara pihak kejaksaan dengan instansi kepolisian.

“Perubahan-perubahan yang disebut dalam penjelasan umum tidak dikuatkan dengan ke empat landasan di atas, termasuk fakta yang terjadi dl koordinasi antara penyidik dan jaksa fungsional yang ditugasi melakukan pemeriksaan tambahan,” tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya