Berita

Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita/Net

Politik

Profesor Romli: RUU Kejaksaan Perlu Dilengkapi Secara Sistematis

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 07:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tidak sedikit kelompok yang menolak atau tidak sepakat dengan adanya revisi UU Kejaksaan. Ini lantaran draf tersebut dianggap memberi kekebalan terhadap institusi penegak hukum, terutama jaksa.

Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita menyarankan agar RUU perubahan yang menuai polemik tersebut dilengkapi sesuai dengan tata cara pembentukan perundang-undangan.

“Saran saya RUU Perubahan UU Kejaksaan perlu dilengkapi secara sistematis sesuai dengan UU Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tahun 2011 yang telah diubah tahun 2019,” ujar Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/10).

Sehingga, lanjut Prof Romli, penjelasan umum dalam RUU Perubahan UU Kejaksaan tersebut harus memenuhi landasan filosofis, sosiologis, historis dan komparatif.

“Selama tidak dilakukan perubahan tersebut akan terdapat inkonsistensi antaran substansi perubahan yang tercantum di dalam batang tubuhnya,” imbuhnya.

Dengan demikian, lanjut Prof Romli, subtansi perubahan tersebut dapat disebutkan dalam penjelasan umum tidak menyimpang dan bentrok peraturan antara pihak kejaksaan dengan instansi kepolisian.

“Perubahan-perubahan yang disebut dalam penjelasan umum tidak dikuatkan dengan ke empat landasan di atas, termasuk fakta yang terjadi dl koordinasi antara penyidik dan jaksa fungsional yang ditugasi melakukan pemeriksaan tambahan,” tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya