Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita/Net
Tidak sedikit kelompok yang menolak atau tidak sepakat dengan adanya revisi UU Kejaksaan. Ini lantaran draf tersebut dianggap memberi kekebalan terhadap institusi penegak hukum, terutama jaksa.
Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita menyarankan agar RUU perubahan yang menuai polemik tersebut dilengkapi sesuai dengan tata cara pembentukan perundang-undangan.
“Saran saya RUU Perubahan UU Kejaksaan perlu dilengkapi secara sistematis sesuai dengan UU Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tahun 2011 yang telah diubah tahun 2019,†ujar Prof Romli kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/10).
Sehingga, lanjut Prof Romli, penjelasan umum dalam RUU Perubahan UU Kejaksaan tersebut harus memenuhi landasan filosofis, sosiologis, historis dan komparatif.
“Selama tidak dilakukan perubahan tersebut akan terdapat inkonsistensi antaran substansi perubahan yang tercantum di dalam batang tubuhnya,†imbuhnya.
Dengan demikian, lanjut Prof Romli, subtansi perubahan tersebut dapat disebutkan dalam penjelasan umum tidak menyimpang dan bentrok peraturan antara pihak kejaksaan dengan instansi kepolisian.
“Perubahan-perubahan yang disebut dalam penjelasan umum tidak dikuatkan dengan ke empat landasan di atas, termasuk fakta yang terjadi dl koordinasi antara penyidik dan jaksa fungsional yang ditugasi melakukan pemeriksaan tambahan,†tandasnya.