Berita

Ilustrasi

Hukum

KPPU Tempuh Langkah Kasasi Lawan Grab

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 02:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pengawas Persaingan Usaha memastikan akan menempuh langkah kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membatalkan putusan komisi untuk menjatuhkan sanksi denda atas PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan rencana langkah kasasi itu ditandai dengan melakukan penyusunan memori kasasi yang dipersiapkan sejak Senin (28/9).

“Memori kasasi tengah disiapkan,” ujar Deswin dalam keterangannya, Rabu (30/9).


Deswin mengatakan juga, bahwa putusan kasasi ini merupakan putusan para petinggi dalam rapat komisioner yang digelar setiap Senin. 

Lanjutnya, dalam rakom kali ini, baru dibicarakan mengenai poin-poin putusan hakim yang dibacakan Jumat (25/9).

“Komisi belum bisa menilai panjang lebar karena masih menanti salinan putusan,” terangnya. 

Manaek Pasaribu, Ketua Tim Litigasi KPPU dalam perkara ini mengungkapkan, bahwa tidak ada satupun argumen KPPU yang dipertimbangkan oleh para hakim di PN Jakarta Selatan yang memutus perkara tersebut.

Semua pertimbangan hakim, lanjutnya, merupakan argumen dari pihak kuasa hukum PT Solusi Transportasi Indonesia selaku pemohon 1 dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). 

Bahkan, katanya, para hakim tidak mempertimbangkan terjadinya tindakan yang merendahkan persidangan dalam sidang yang digelar oleh KPPU. 

Kala itu, Grab juga dituduh telah melakukan merendahkan pengadilan, karena dinilai tidak menghormati kedudukan majelis komisi dengan merendahkan kewibawaan serta kehormatan majelis komisi dan melakukan character assassination terhadap KPPU.

Grab juga dinilai tidak menghargai profesi masing-masing pihak yang ada dalam ruang sidang, baik kepada majelis komisi, saksi, maupun ahli.

Sebagaimana diketahui, Grab Indonesia terbebas dari denda puluhan miliar setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan sanksi yang ditetapkan oleh KPPU.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Ratmoho selaku ketua, didampingi oleh Haruno Patriadi dan Dedi Hermawan, masing-masing sebagai anggota, dalam sidang Jumat (25/9).

Dalam putusan, majelis mengatakan bahwa memang ada perjanjian kerjasama antara pemohon 1 PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Akan tetapi, perjanjian itu tidak menyebabkan terjadinya integrasi vertikal karena tidak terdapat hubungan rangkaian produksi barang atau jasa dari hulu ke hilir.

Sebagaimana diketahui, KPPU telah memutuskan Perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 pada 2 Juli 2020 yang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf (d) UU 5/1999 kepada Grab dan TPI dalam jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya.

Atas pelanggaran tersebut, Grab dikenakan denda Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19 huruf (d), sementara TPI dikenakan denda Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut. Putusan tersebut diajukan keberatan oleh para terlapor ke PN Jaksel. 

Permohonan kasasi KPPU tersebut ditargetkan akan disampaikan pada pekan pertama Oktober 2020.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya