Berita

Bambang Trihatmodjo/Net

Politik

Gugat Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Pilih Mantan Komisioner KPK Jadi Pengacara

KAMIS, 01 OKTOBER 2020 | 00:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keluarga besar Presiden Soeharto atau dikenal Keluarga Cendana kembali muncul di ruang publik dalam kasus yang berkaitan dengan keuangan.

Adalah Bambang Trihatmodjo yang melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait pencekalan dirinya dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.

Kebijakan mengenai pencekalan Bambang untuk keluar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Putera ketiga Soeharto ditagih piutang oleh Kementerian Keuangan senilai Rp 50 miliar dari penyelenggaraan SEA Games 1997,

Berdasarkan situs resmi PTUN, berdasarkan perkara nomor 179/G/2020/PTUN.JKT, gugatan tersebut tercatat didaftarkan pada Selasa (15/9).

Gugatan utamanya adalah menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara".

Bukan sekadar gugatannya pada Sri Mulyani. Bambang juga menyita perhatian ketika menunjuk Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas.

Busyro Muqoddas menjadi pengacara Bambang bersama dengan Prisma Wardhana Sasmita dan Shri Hardjuno Wiwoho.

Busyro sebagai mantan pimpinan lembaga anti rasuah pun langsung memberikan klarifikasi terkait penunjukan dirinya sebagai pengacara Bambang.

“Ini bukan kasus korupsi, tetapi klien kami dicegah passportnya oleh Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI,” tegas Busyro dalam keterangannya, Minggu (27/9).

Kata Busyro, dia terikat dengan profesinya sebagai advokat yang diatur dalam UU 18/2003 tentang advokat, antara lain menyebutkan dilarang membedakan klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, budaya dan latar belakang sosialnya.

Ini artinya, seorang advokat harus adil terhadap semua kliennya tanpa pandang bulu.

“Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menjunjung tinggi kode etik antara lain tentang justice for all dan prinsip kesetaraan di depan hukum,” tegasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya