Berita

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini/RMOL

Politik

Pilkada Saat Pandemi Tidak Cukup Hanya Mengandalkan Peraturan KPU

RABU, 30 SEPTEMBER 2020 | 18:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19 harus didukung dengan peraturan yang memadai.

Menurut Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, peraturan yang saat ini berlaku tak cukup memadai, terlebih masa pandemi yang mengharuskan setiap orang patuh terhadap protokol kesehatan.

"Pilkada di tengah pandemi tidak cukup mengandalkan peraturan KPU. Diperlukan pengaturan setingkat UU seperti revisi terbatas UU atau Perppu untuk mengatur skema penegakan hukum yang memberi efek jera," kata Titi dalam diskusi daring yang digelar LHKP PP Muhammadiyah bertema 'Pilkada Berkualitas Dengan Protokol Kesehatan: Utopia atau Realita?', Rabu (30/9).


Selain peraturan, hal yang perlu dilakukan penyelenggara adalah inovasi baru dalam proses pemungutan suara.

"Special voting arrangements atau inovasi khusus pemungutan dan penghitungan suara terkait perpanjangan waktu pemungutan suara, kotak suara keliling, pemungutan suara via pos, rekapitulasi suara elektronik, dan lainnya," sambung Titi.

Selain itu, harus ada inovasi KPU dan Bawaslu dalam memastikan diseminasi informasi yang masif soal proses pemilihan dan kontestan yang berkompetisi.

"Kombinasi kampanye digital dan konvensional tetap diperlukan untuk memfasilitasi pemilih yang kesulitan mengakses sarana teknologi," tutupnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya