Berita

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid/Net

Politik

Pimpinan MPR: Tanpa Adanya Alat Screening, Paham Komunis Sulit Terdeteksi Di Pemerintahan

RABU, 30 SEPTEMBER 2020 | 01:20 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintahan saat ini tidak ada screening pejabat tinggi negara. Sehingga, tidak ada deteksi yang kuat dalam mencegah penyusupan paham komunis di dalam tubuh pemerintahan.

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menyebutkan, adanya RUU BPIP yang kini masih dibahas di DPR RI diharapkan bisa menjadi pemerintah untuk mendeteksi keberadaan komunis.

“Sekarang ini kan tidak ada pak screening kepada pejabat tinggi negara. Untuk mengatakan dia pancasilais atau tidak. Dia orang yang patriotik atau pancasilais atau tidak sekarang tidak ada alat ukurnya,” ujar Jazilul dalam acara diskusi virtual Obrolan Bareng Bang Ruslan dengan tema ‘Kebangkitan Komunisme dan Ketahanan Nasional’, Selasa (29/9).


Politisi PKB ini mengatakan, pada era orde baru terdapat litsus yang bisa mendeteksi apakah pejabat atau kelompok terdeteksi komunis atau tidak.

Dengan tidak adanya alat pendeteksi tersebut saat ini, baik berupa berupa UU atau lembaga maka akan sulit menilai seseorang Pancasilais atau tidak.

“Negara itu punya hak asasi negara. Hak asasi negara kita itu empat pilar yang ada. Kalau hak asasi negara ini kita tidak hormati, kita tidak praktikkan, kita tidak turunkan, kita tidak bumikan. Ya lambat laun pasti yang namanya bahaya laten apakah itu komunis atau bentuk pemikiran lain akan muncul,” katanya.

Oleh karenanya, Jazilul menyarankan adanya undang-undang yang mengatur hal tersebut. Hal ini, guna mengantisipasi masuknya paham-paham terlarang di Indonesia.

“Nah menurut saya, pikiran-pikiran yang saat ini muncul jangan diabaikan, justru kita rumuskan. Bentuknya apa? Ini perpres  kurang mampu, berarti perlu UU. Kalau UUnya terlalu mengatur hal yang detil, ya berarti dibuat aturan yang pas begitu,” jelasnya.

Di era globalisasi ini, lanjut Jazilul, arus informasi yang masuk tidak bisa dikontrol dan tidak memiliki hal yang mumpuni. Adanya undang-undang yang mengatur hal tersebut maka akan tersaring paham-paham radikal.

“Ini kalau kita tidak punya daya saing yang kuat, menurut saya apakah dalam bentuk UU atau aturan yang lain, ini nanti kita sudah lupa dengan sendirinya. Pancasila itu apa," ucapnya.

"Saya khawatir begitu. Tanpa harus diserang lupa sendiri. Ini lebih bahaya lagi. Tanpa ada pemikiran yang itu kita dudah lupa sendiri dengan sejarah kita,” tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya