Berita

PT Asuransi Jiwasraya/Net

Hukum

Hary Prasetyo Akui Ada Praktek Window Dressing Laporan Keuangan Jiwasraya

SELASA, 29 SEPTEMBER 2020 | 23:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018 Hary Prasetyo mengakui adanya praktek window dressing atau rekayasa laporan keuangan selama masa jabatanya.

Hary beralasan, perbuatan itu terpaksa ia lakukan karena perusahan yang ia pimpin sudah tidak sehat secara finansial. Dengan dilakukan window dressing, Jiwasraya tampak terlihat sehat dan baik-baik saja di mata publik.

"Tentunya kondisi Jiwasraya yang sebenarnya diketahui oleh regulator, bahkan oleh BPK, perlu jurus tersendiri karena kondisi Jiwasraya juga abnormal. Jika saja dalam kurun waktu 10 tahun kami menjabat, melalui Kementerian BUMN dan OJK mengumumkan ke publik melalui DPR, hancurlah kepercayaan publik," kata Hary pada sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9).


Seperti diketahui, Hery telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara seumur hidup lantaran melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai RP 16,8 triliun.

Hary diketahui menerima suap oleh terdakwa lainnya pada saat Jiwasraya menempatkan portofolio investasi perusahaan yang dananya diperoleh dari premi yang disetor pemegang polis.

Dari bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan, Hary diketahui menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar, mobil Toyota Harrier senilai Rp 550 juta, hingga mobil Marcedes-Benz E Class senilai Rp 950 juta, serta tiket perjalanan bersama istri menonton konser Coldplay ke Melbourne (Australia).

Tak hanya itu, Hary juga menerima fasilitas pembayaran biaya jasa konsultan pajak dari Joko Hartono selaku pihak terafiliasi terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp 46 juta. Dari bukti ini, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup dengan denda Rp 1 miliar.

"Menuntut supaya hakim pengadilan menyatakan terdakwa Hary Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim, Rabu (23/9).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya