Berita

Menteri BUMN Erick Thohir/Net

Politik

Balad Jokowi Apresiasi Terobosan Erick Thohir Perbaiki BUMN

SENIN, 28 SEPTEMBER 2020 | 16:28 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Salah satu pembantu Presiden Joko Widodo yang super sibuk dan mendapat amanah cukup besar adalah Menteri BUMN, Erick Thohir. Sebab, slain diberi tugas besar sebagai Menteri, dia juga dipercaya menjalankan tugas sebagai Ketua Pelaksana Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Begitu kata Ketua Harian Balad Jokowi, Maruf Mutaqin kepada redaksi, Senin (28/9). Balad Jokowi sendiri merupakan kelompok relawan yang pada Pilpres 2019 lalu menggalang dana untuk pasangan Jokowi-Maruf.

Maruf Mutaqin mengatakan bahwa kepercayaan yang diberikan Jokowi kepada Erick Thohir (ET) memang tidak main-main. Presiden tahu betul kapabilitas dan kemampuannya dalam mengeksekusi pekerjaan.


“Balad Jokowi memberikan apresiasi kepada Erick Thohir atas keberhasilan serta komitmennya sebagai menteri BUMN dalam melakukan berbagai terobosan dan inovasi untuk memperbaiki dan memajukan BUMN,” ujarnya.

Menurut Maruf, terobosan Menteri Erick yang patut diaparesiasi adalah evaluasi terhadap anak dan cucu perusahaan BUMN yang tidak sesuai dengan core bisnis induk. Langkah ini bertujuan agar perusahaan-persusahaan BUMN fokus pada core bisnisnya.

Apalagi, sambungnya, jika Menteri Erick tetap berkomitmen untuk melakukan holdingisasi terhadap perusahaan-perusahaan BUMN. Upaya tersebut, menurut Maruf sangat bagus untuk memperbaiki kinerja perusahaan-perusahaan BUMN serta mempermudah pengawasannya.

“Jika Menteri Erick berkomitmen terhadap upaya holdingisasi, maka upaya ini sangat bagus untuk memperbaiki kinerja perusahan-perusahaan BUMN serta mempermudah pengawasannya,” tutur Maruf.

Hanya saja, Maruf mengingatkan bahwa dalam pengelolaan BUMN, holdingisasi musti tetap diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Negara tidak boleh kehilangan kendali pengawasan atas tata kelola BUMN.

“Paradigma pengelolaan BUMN tidak boleh meninggalkan prinsip dasar yang terkandung dalam pasal 33 UUD 1945, yaitu tetap diarahkan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.

Karena itu, menurut Maruf, jika ada gerakan-gerakan yang justru melemahkan upaya yang dilakukan Erick Thohir saat ini, maka perlu dipertanyakan komitmennya terhadap konstitusi dan kemajuan bangsa.

Balad Jokowi, tegasnya, akan mendukung penuh setiaplangkah perbaikan yang dilakukan Erick Thohir.

“Kami sangat berharap Menteri Erick tetap fokus dan tak usah menghiraukan kelompok-kelompok atau indvidu yang tidak menginginkan adanya perbaikan di BUMN,” pungkasnya.

Populer

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Pernah Puji LSP Kapolri Terbaik, Habiburokhman Ungkap Istilah ‘Perkalian Nol’

Minggu, 08 November 2026 | 04:30

Penahanan LSP Jadi Pukulan Berat bagi Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 04:18

Pengamat Puji Ketenangan Jokowi saat Tunjukkan Ijazah di Persidangan

Minggu, 08 November 2026 | 04:00

Ziarah ke Makam Bung Karno, Sekjen PDIP: Kekuasaan itu untuk Rakyat

Minggu, 08 November 2026 | 03:32

Penyadapan Prabowo Mustahil Bukan untuk Tujuan Makar

Minggu, 08 November 2026 | 03:19

Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Sarana Tinju di Kampung Melayu

Minggu, 08 November 2026 | 03:00

Wapres Gibran Tidak Lagi Memiliki Legitimasi sebagai Pemimpin

Minggu, 08 November 2026 | 02:32

Ada Aroma Kuat Makar di Balik Penyadapan terhadap Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 02:22

Kasus Ijazah Jokowi Mirip Pembunuhan Brigadir Yosua

Minggu, 08 November 2026 | 02:04

Wapres Gibran Wajib Menghormati Putusan MA

Minggu, 08 November 2026 | 01:43

Selengkapnya