Berita

Kepala BIN Budi Gunawan dan Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Langkah Jokowi Libatkan BIN Tangani Covid-19 Sudah Tepat Dan Sesuai UU

SENIN, 28 SEPTEMBER 2020 | 15:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keikutsertaan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam penanganan Covid-19 sudah sesuai dengan UU berlaku.

UU 17/2011 tentang Intelijen Negara disebutkan bahwa BIN adalah alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri, yaitu penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Tujuannya, adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan intelijen.

Begitu tegas analis konflik dan konsultan keamanan Alto Labetubun kepada wartawan, Senin (28/9).


Menurutnya, apa yang dilakukan BIN adalah dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional.

"Dari konteks perundang-undangan di atas maka peran BIN dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia itu tidak salah, bahkan dimandatkan lewat UU 17/2011," jelas Alto.

Badan yang dipimpin Budi Gunawan itu juga punya wewenang melakukan penggalian informasi terkait dengan ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional.

“Di pasal 34, BIN dimandatkan untuk melakukan penggalian informasi untuk menyelenggarakan fungsi intelijen, sebagai upaya mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat dengan memakai teknik dan taktik pengumpulan informasi langsung dari lapangan,” tekannya.

Artinya, BIN punya kemampuan dalam melakukan pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment). Kemampuan strategis dan taktis ini bisa membantu kementerian dan lembaga terkait dalam melaksanakan pelacakan sehingga proses perawatan itu bisa dilakukan dengan efisien dan tepat sasaran.

Atas dasar itu, dia menegaskan bahwa perintah Presiden Jokowi kepada BIN untuk mengambil langkah-langkah dalam penanganan pandemi Covid-19 adalah sesuatu yang tepat.

“Juga sesuai dengan mandat dan wewenang dari BIN seperti yang diamanatkan dalam UU 17/2011 tentang Intelijen Negara," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya