Berita

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra/Net

Politik

RUU Kejaksaan Bisa Bikin Keruwetan Hukum Dan Saling Rebut Kewenangan

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2020 | 08:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Naskah RUU Kejaksaan mendapat sorotan serius oleh para ahli hukum. Alasannya karena bisa membuat kewenangan aparat penegak hukum saling bertabrakan atau tumpang tindih.

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra, menitikberatkan pandangannya mengenai klausul "penyidikan pada tindak pidana lainnya" dalam RUU ini. Padahal, katanya, tugas utama kejaksaan adalah sebagai unsur utama lembaga penuntutan.

Pengoperasian klausul ini akan berkait dengan hukum acara pidana. Terlebih jika dikaitkan dengan konsep KUHAP yang mengatur ada batasan, pembagian tugas dan wewenang agar ada mekanisme saling checking antar lembaga penegak hukum terjadi.


“Sehingga hambatan dalam sistem peradilan pidana bisa diketahui dan dapat saling mengkoreksi,” tegasnya.

Jika jaksa juga masuk dalam penyelidikan dan penyidikan, maka ini bisa membuat hilangnya titik keseimbangan antar lembaga penegak hukum. Sebab polisi dan jaksa berposisi sama dalam fungsi eksekutif menjalankan kekuasaan kehakiman dalam konteks penegakan hukum pidana.

Menurutnya, jika membaca RUU Kejaksaan dalam pasal 1 ayat 1 jo penjelasan RUU pada point 2, maka sangat tampak adanya hasrat bahwa RUU Kejaksaan ditujukan untuk melakukan penyempurnaan kewenangan, khususnya penyelidikan dan penyidikan.

“Artinya, andai RUU ini disetujui, maka akan terjadi timbul keruwetan dalam praktik, benturan kepentingan dalam sistem peradilan pidana, saling rebut kekuasaan, dan kewenangan penyidikan,” tekannya.

Perubahan dalam RUU Kejaksaan yang dimaksud demi menguatkan eksistensi fungsi insitusi akan hilang tujuan, jika ranah penyelidikan tanpa batas juga ditarik oleh jaksa.

Hal ini akan membuat lembaga antar sesama penegak hukum dapat jalan masing-masing, perang kewenangan atas nama UU, sehingga ego sektoral antar penegak hukum semakin mengkrucut. Apalagi jaksa yang diketahui sebagai satu satunya institusi yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke tahap penuntutan atau tidak, termasuk sebagai pengendali perkara (asas dominus litis).

“Artinya, jika ditambah lagi dengan kewenangan penyelidikan dan penyidikan, maka hilanglah konsep diferensiasi fungsional, hilanglah saling kontrol antar penegak hukum dalam sistem peradilan pidana karena bisa dihandle jaksa sendiri maka terjadilah kesemerawutan dalam penegakan hukum,” tutup dosen hukum pidana Universitas Bung Karno itu.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Giliran Bendahara KONI Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 26 Februari 2026 | 15:40

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

UPDATE

Harga Emas Meroket di Tengah Perang Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 08:14

Bareskrim Tangkap Kurir Bandar Narkoba Koh Erwin di Riau

Senin, 02 Maret 2026 | 08:02

Serangan Balasan Iran Guncang Pasar Global, Futures Wall Street Anjlok

Senin, 02 Maret 2026 | 07:46

Dampak Perang Iran Meluas, UEA Hentikan Perdagangan Saham

Senin, 02 Maret 2026 | 07:32

Pengasuh asal Filipina Tewas Dihantam Rudal Iran di Israel

Senin, 02 Maret 2026 | 07:18

UEA Tutup Kedutaan di Teheran Usai Digempur Rudal Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 07:04

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Polisi Terbitkan Dua DPO dalam Kasus Peredaran Narkoba di Bima

Senin, 02 Maret 2026 | 06:45

Telkom Solution Raih Penghargaan Atas Pengelolaan Komunikasi Bisnis

Senin, 02 Maret 2026 | 06:29

Indonesia Seharusnya Punya Naluri Anti-Kolonialisme dan Imperialisme

Senin, 02 Maret 2026 | 05:51

Selengkapnya