Berita

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra/Net

Politik

RUU Kejaksaan Bisa Bikin Keruwetan Hukum Dan Saling Rebut Kewenangan

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2020 | 08:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Naskah RUU Kejaksaan mendapat sorotan serius oleh para ahli hukum. Alasannya karena bisa membuat kewenangan aparat penegak hukum saling bertabrakan atau tumpang tindih.

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra, menitikberatkan pandangannya mengenai klausul "penyidikan pada tindak pidana lainnya" dalam RUU ini. Padahal, katanya, tugas utama kejaksaan adalah sebagai unsur utama lembaga penuntutan.

Pengoperasian klausul ini akan berkait dengan hukum acara pidana. Terlebih jika dikaitkan dengan konsep KUHAP yang mengatur ada batasan, pembagian tugas dan wewenang agar ada mekanisme saling checking antar lembaga penegak hukum terjadi.


“Sehingga hambatan dalam sistem peradilan pidana bisa diketahui dan dapat saling mengkoreksi,” tegasnya.

Jika jaksa juga masuk dalam penyelidikan dan penyidikan, maka ini bisa membuat hilangnya titik keseimbangan antar lembaga penegak hukum. Sebab polisi dan jaksa berposisi sama dalam fungsi eksekutif menjalankan kekuasaan kehakiman dalam konteks penegakan hukum pidana.

Menurutnya, jika membaca RUU Kejaksaan dalam pasal 1 ayat 1 jo penjelasan RUU pada point 2, maka sangat tampak adanya hasrat bahwa RUU Kejaksaan ditujukan untuk melakukan penyempurnaan kewenangan, khususnya penyelidikan dan penyidikan.

“Artinya, andai RUU ini disetujui, maka akan terjadi timbul keruwetan dalam praktik, benturan kepentingan dalam sistem peradilan pidana, saling rebut kekuasaan, dan kewenangan penyidikan,” tekannya.

Perubahan dalam RUU Kejaksaan yang dimaksud demi menguatkan eksistensi fungsi insitusi akan hilang tujuan, jika ranah penyelidikan tanpa batas juga ditarik oleh jaksa.

Hal ini akan membuat lembaga antar sesama penegak hukum dapat jalan masing-masing, perang kewenangan atas nama UU, sehingga ego sektoral antar penegak hukum semakin mengkrucut. Apalagi jaksa yang diketahui sebagai satu satunya institusi yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke tahap penuntutan atau tidak, termasuk sebagai pengendali perkara (asas dominus litis).

“Artinya, jika ditambah lagi dengan kewenangan penyelidikan dan penyidikan, maka hilanglah konsep diferensiasi fungsional, hilanglah saling kontrol antar penegak hukum dalam sistem peradilan pidana karena bisa dihandle jaksa sendiri maka terjadilah kesemerawutan dalam penegakan hukum,” tutup dosen hukum pidana Universitas Bung Karno itu.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya