Berita

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra/Net

Politik

RUU Kejaksaan Bisa Bikin Keruwetan Hukum Dan Saling Rebut Kewenangan

MINGGU, 27 SEPTEMBER 2020 | 08:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Naskah RUU Kejaksaan mendapat sorotan serius oleh para ahli hukum. Alasannya karena bisa membuat kewenangan aparat penegak hukum saling bertabrakan atau tumpang tindih.

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra, menitikberatkan pandangannya mengenai klausul "penyidikan pada tindak pidana lainnya" dalam RUU ini. Padahal, katanya, tugas utama kejaksaan adalah sebagai unsur utama lembaga penuntutan.

Pengoperasian klausul ini akan berkait dengan hukum acara pidana. Terlebih jika dikaitkan dengan konsep KUHAP yang mengatur ada batasan, pembagian tugas dan wewenang agar ada mekanisme saling checking antar lembaga penegak hukum terjadi.


“Sehingga hambatan dalam sistem peradilan pidana bisa diketahui dan dapat saling mengkoreksi,” tegasnya.

Jika jaksa juga masuk dalam penyelidikan dan penyidikan, maka ini bisa membuat hilangnya titik keseimbangan antar lembaga penegak hukum. Sebab polisi dan jaksa berposisi sama dalam fungsi eksekutif menjalankan kekuasaan kehakiman dalam konteks penegakan hukum pidana.

Menurutnya, jika membaca RUU Kejaksaan dalam pasal 1 ayat 1 jo penjelasan RUU pada point 2, maka sangat tampak adanya hasrat bahwa RUU Kejaksaan ditujukan untuk melakukan penyempurnaan kewenangan, khususnya penyelidikan dan penyidikan.

“Artinya, andai RUU ini disetujui, maka akan terjadi timbul keruwetan dalam praktik, benturan kepentingan dalam sistem peradilan pidana, saling rebut kekuasaan, dan kewenangan penyidikan,” tekannya.

Perubahan dalam RUU Kejaksaan yang dimaksud demi menguatkan eksistensi fungsi insitusi akan hilang tujuan, jika ranah penyelidikan tanpa batas juga ditarik oleh jaksa.

Hal ini akan membuat lembaga antar sesama penegak hukum dapat jalan masing-masing, perang kewenangan atas nama UU, sehingga ego sektoral antar penegak hukum semakin mengkrucut. Apalagi jaksa yang diketahui sebagai satu satunya institusi yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke tahap penuntutan atau tidak, termasuk sebagai pengendali perkara (asas dominus litis).

“Artinya, jika ditambah lagi dengan kewenangan penyelidikan dan penyidikan, maka hilanglah konsep diferensiasi fungsional, hilanglah saling kontrol antar penegak hukum dalam sistem peradilan pidana karena bisa dihandle jaksa sendiri maka terjadilah kesemerawutan dalam penegakan hukum,” tutup dosen hukum pidana Universitas Bung Karno itu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya