Berita

Prof Romli Atmasasmita/Net

Politik

Prof Romli Atmasasmita Tak Setuju Ada Perubahan UU Kejaksaan

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2020 | 16:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Undang Undang Kejaksaan 16/2004 saat ini tengah diharmonisasi oleh Badan Legislasi DPR RI dan akan menjadi UU Kejaksaan yang baru.

Dalam draf Rancangan Undang Undang RUU Kejaksaan tersebut termaktub 41 pasal yang dianggap menjadi super body bagi aparat penegak hukum.

Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita mengatakan, tidak sependapat adanya perubahan UU Kejaksaan. Alasannya pembahasan perubahan itu bersamaan saat bangsa Indonesia berada di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.


“Karena masih banyak kasus bermasalah yang sangat melecehkan RI sebagai Negara Hukum,” ujar Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/9).

Alasan kedua, kata Prof Romli, perubahaan UU Kejaksaan mengadopsi struktur organisasi kekuasaan kehakiman yang dianut dalam sistem hukum common law. Di mana polisi sebagai pembantu jaksa dan jaksa sebagai hulp-magistraat.

“Berbeda secara fundamental dengan sistem KUHAP yang menganut mixed system,” ucapnya.

Adapun alasan ketiga perihal ketidaksepakatnya dengan UU Kejaksaan ini, adalah pengamatan Prof Romli terhadap kinerja kejaksaan yang diketahui Jaksa Agung sendiri diambil dari partai politik atau afiliasi parpol tidak dari jaksa karir.

“Maka, politisasi gakkum (penegakan hukum) lebih besar potensinya daripada kepolisian yang dalam sejarah kepolisian hanya dari karir polri aktif yang relatif rentan politisasi,” imbuhnya.

Alasan ke empat, menurut hasil pengamatan Prof Romli selama 19 tahun sejak UU KUHAP 1981 tidak terjadi konflik kewenangan antara pihak kejaksaan dan kepolisian.

Dijelaskan Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran ini, hal itu disebabkan adanya Kuhap dan PP tahun 1983 telah mengatur mekanisme kewenangan kedua institusi itu secara baik.

“Alasan kelima, perubahan UU Kejaksaan telah memberikan mandat kepada jaksa untuk menyidik tindak pidana selain tipikor, tppu dan pelanggaran HAM termasuk pelanggaran UU Administratif lain yang berdasarkan KUHAP telah secara tegas dinyatakan Penyidik adalah Polri dan PPNS,” tegasnya.

“Jaksa ditetapkan sebagai  pemegang tunggal penuntutan/dominus litis plus penyidikan atas tindak pidana tertentu saja,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya