Berita

Prof Romli Atmasasmita/Net

Politik

Prof Romli Atmasasmita Tak Setuju Ada Perubahan UU Kejaksaan

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2020 | 16:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Undang Undang Kejaksaan 16/2004 saat ini tengah diharmonisasi oleh Badan Legislasi DPR RI dan akan menjadi UU Kejaksaan yang baru.

Dalam draf Rancangan Undang Undang RUU Kejaksaan tersebut termaktub 41 pasal yang dianggap menjadi super body bagi aparat penegak hukum.

Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita mengatakan, tidak sependapat adanya perubahan UU Kejaksaan. Alasannya pembahasan perubahan itu bersamaan saat bangsa Indonesia berada di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.


“Karena masih banyak kasus bermasalah yang sangat melecehkan RI sebagai Negara Hukum,” ujar Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/9).

Alasan kedua, kata Prof Romli, perubahaan UU Kejaksaan mengadopsi struktur organisasi kekuasaan kehakiman yang dianut dalam sistem hukum common law. Di mana polisi sebagai pembantu jaksa dan jaksa sebagai hulp-magistraat.

“Berbeda secara fundamental dengan sistem KUHAP yang menganut mixed system,” ucapnya.

Adapun alasan ketiga perihal ketidaksepakatnya dengan UU Kejaksaan ini, adalah pengamatan Prof Romli terhadap kinerja kejaksaan yang diketahui Jaksa Agung sendiri diambil dari partai politik atau afiliasi parpol tidak dari jaksa karir.

“Maka, politisasi gakkum (penegakan hukum) lebih besar potensinya daripada kepolisian yang dalam sejarah kepolisian hanya dari karir polri aktif yang relatif rentan politisasi,” imbuhnya.

Alasan ke empat, menurut hasil pengamatan Prof Romli selama 19 tahun sejak UU KUHAP 1981 tidak terjadi konflik kewenangan antara pihak kejaksaan dan kepolisian.

Dijelaskan Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran ini, hal itu disebabkan adanya Kuhap dan PP tahun 1983 telah mengatur mekanisme kewenangan kedua institusi itu secara baik.

“Alasan kelima, perubahan UU Kejaksaan telah memberikan mandat kepada jaksa untuk menyidik tindak pidana selain tipikor, tppu dan pelanggaran HAM termasuk pelanggaran UU Administratif lain yang berdasarkan KUHAP telah secara tegas dinyatakan Penyidik adalah Polri dan PPNS,” tegasnya.

“Jaksa ditetapkan sebagai  pemegang tunggal penuntutan/dominus litis plus penyidikan atas tindak pidana tertentu saja,” tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya