Berita

Prof Romli Atmasasmita/Net

Politik

Prof Romli Atmasasmita Tak Setuju Ada Perubahan UU Kejaksaan

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2020 | 16:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Undang Undang Kejaksaan 16/2004 saat ini tengah diharmonisasi oleh Badan Legislasi DPR RI dan akan menjadi UU Kejaksaan yang baru.

Dalam draf Rancangan Undang Undang RUU Kejaksaan tersebut termaktub 41 pasal yang dianggap menjadi super body bagi aparat penegak hukum.

Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita mengatakan, tidak sependapat adanya perubahan UU Kejaksaan. Alasannya pembahasan perubahan itu bersamaan saat bangsa Indonesia berada di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.

“Karena masih banyak kasus bermasalah yang sangat melecehkan RI sebagai Negara Hukum,” ujar Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/9).

Alasan kedua, kata Prof Romli, perubahaan UU Kejaksaan mengadopsi struktur organisasi kekuasaan kehakiman yang dianut dalam sistem hukum common law. Di mana polisi sebagai pembantu jaksa dan jaksa sebagai hulp-magistraat.

“Berbeda secara fundamental dengan sistem KUHAP yang menganut mixed system,” ucapnya.

Adapun alasan ketiga perihal ketidaksepakatnya dengan UU Kejaksaan ini, adalah pengamatan Prof Romli terhadap kinerja kejaksaan yang diketahui Jaksa Agung sendiri diambil dari partai politik atau afiliasi parpol tidak dari jaksa karir.

“Maka, politisasi gakkum (penegakan hukum) lebih besar potensinya daripada kepolisian yang dalam sejarah kepolisian hanya dari karir polri aktif yang relatif rentan politisasi,” imbuhnya.

Alasan ke empat, menurut hasil pengamatan Prof Romli selama 19 tahun sejak UU KUHAP 1981 tidak terjadi konflik kewenangan antara pihak kejaksaan dan kepolisian.

Dijelaskan Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran ini, hal itu disebabkan adanya Kuhap dan PP tahun 1983 telah mengatur mekanisme kewenangan kedua institusi itu secara baik.

“Alasan kelima, perubahan UU Kejaksaan telah memberikan mandat kepada jaksa untuk menyidik tindak pidana selain tipikor, tppu dan pelanggaran HAM termasuk pelanggaran UU Administratif lain yang berdasarkan KUHAP telah secara tegas dinyatakan Penyidik adalah Polri dan PPNS,” tegasnya.

“Jaksa ditetapkan sebagai  pemegang tunggal penuntutan/dominus litis plus penyidikan atas tindak pidana tertentu saja,” tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya