Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pemprov DKI Kembali Buka Lowongan Tenaga Kesehatan Penanggulangan Covid-19

RABU, 23 SEPTEMBER 2020 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta kembali membuka kesempatan kepada masyarakat umum untuk menjadi Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19 di lingkungan DKI Jakarta gelombang kedua.

Informasi tersebut tertuang dalam surat pengumuman nomor 20/2020 yang diteken langsung oleh Plt Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sri Haryati, pada 22 September kemarin.

Adapun tenaga profesional yang dibutuhkan adalah dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi, dokter umum, perawat, dan perawat IPCN.


Selain itu dibuka pula untuk tenaga penunjang kesehatan. Di antaranya pranata laboratorium dan radiografer.  

Untuk persyaratan, pelamar harus Warga Negara Indonesia dan berkelakuan baik serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan  putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

"Bersedia ditempatkan di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Covid-19, dan Ambulans Gawat Darurat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi surat yang dikutip Redaksi.

Selanjutnya memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Selain itu, pelamar tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan baik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun lnstansi/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah lain.

Sementara, masa kontrak Tenaga Profesional Penanggulangan Covid-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhitung dari Oktober 2020 sampai Desember 2020, dan dapat diperpanjang.

Soal besaran upah Tenaga Profesional Penanggulangan Covid-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per bulan adalah sebagai berikut:
1. Dokter Spesialis Rp 15 juta
2. Dokter Umum Rp 10 juta
3. Perawat Rp 7,5 juta
3. Tenaga Penunjang Kesehatan Rp 5 juta

"Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf sesuai dengan persyaratan formasi jabatan melalui
https://bit.ly/tenakescovidjakarta tanpa pengiriman berkas fisik (paperless)," sambung pengumuman tersebut.

Adapun jadwal seleksi pendaftaran mulai 22 September sampai dengan 26 September. Seleksi administrasi dan wawancara online 23 September sampai dengan 27 September.

Selanjutnya pengumuman kelulusan seleksi tanggal 28 September dan kontrak kerja pada 1 Oktober.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya