Berita

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/RMOLNetwork

Politik

Pakar Hukum: Penundaan Pilkada Berpotensi Melanggar Hak Konstitusional

SENIN, 21 SEPTEMBER 2020 | 02:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tak semua pihak sepakat dengan usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 dengan alasan Covid-19.

Menurut pakar hukum tata negara Ahmad Irawan, penundaan pilkada justru berpotensi melanggar konstitusi.

Ia menjelaskan, pada dasarnya sesuai dengan UUD 1945, asas pilkada diselenggarakan dengan demokratis. Adapun demokratis mensyaratkan kepastian hukum tahapan penyelenggaraan atau predictable procedures.


“Jika tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 tidak pasti (ditunda karena alasan Covid-19), maka pemilu yang dilaksanakan tidak berlangsung secara demokratis,” kata Irawan dalam keterangan persnya, Minggu (20/9).

Irawan melanjutkan, saat ini pilkada sudah memasuki tahap pendaftaran calon. Berkenaan dengan hal tersebut, penundaan pilkada 2020 setelah adanya tahapan pendaftaran paslon dinilainya melanggar hak konstitusional setiap masyarakat.

“Dalam hal ini hak untuk memilih dan dipilih. Hal tersebut tidak boleh terjadi karena bertentangan dengan UUD 1945. Sesungguhnya dari aspek konstitusional, tidak terdapat alasan konstitusional untuk menunda Pilkada 2020,” katanya.

Pilkada, kata dia, tetap dapar dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diatur dalam peraturan KPU selaku pemangku regulator dan dapat dilakukan penegakan hukum jika ada pelanggaran di masa pandemi ini.

“Menunda kembali Pilkada 2020, apalagi setelah tahapan pendaftaran pasangan calon menurut penalaran yang wajar potensial membuat politik lokal berada dalam situasi yang tidak pasti dan rentan konflik. Selain itu, pasangan calon juga mendapatkan perlakuan yang tidak adil karena tidak adanya kepastian hukum,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya