Berita

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/RMOLNetwork

Politik

Pakar Hukum: Penundaan Pilkada Berpotensi Melanggar Hak Konstitusional

SENIN, 21 SEPTEMBER 2020 | 02:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tak semua pihak sepakat dengan usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 dengan alasan Covid-19.

Menurut pakar hukum tata negara Ahmad Irawan, penundaan pilkada justru berpotensi melanggar konstitusi.

Ia menjelaskan, pada dasarnya sesuai dengan UUD 1945, asas pilkada diselenggarakan dengan demokratis. Adapun demokratis mensyaratkan kepastian hukum tahapan penyelenggaraan atau predictable procedures.

“Jika tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 tidak pasti (ditunda karena alasan Covid-19), maka pemilu yang dilaksanakan tidak berlangsung secara demokratis,” kata Irawan dalam keterangan persnya, Minggu (20/9).

Irawan melanjutkan, saat ini pilkada sudah memasuki tahap pendaftaran calon. Berkenaan dengan hal tersebut, penundaan pilkada 2020 setelah adanya tahapan pendaftaran paslon dinilainya melanggar hak konstitusional setiap masyarakat.

“Dalam hal ini hak untuk memilih dan dipilih. Hal tersebut tidak boleh terjadi karena bertentangan dengan UUD 1945. Sesungguhnya dari aspek konstitusional, tidak terdapat alasan konstitusional untuk menunda Pilkada 2020,” katanya.

Pilkada, kata dia, tetap dapar dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diatur dalam peraturan KPU selaku pemangku regulator dan dapat dilakukan penegakan hukum jika ada pelanggaran di masa pandemi ini.

“Menunda kembali Pilkada 2020, apalagi setelah tahapan pendaftaran pasangan calon menurut penalaran yang wajar potensial membuat politik lokal berada dalam situasi yang tidak pasti dan rentan konflik. Selain itu, pasangan calon juga mendapatkan perlakuan yang tidak adil karena tidak adanya kepastian hukum,” tandasnya.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Sekjen AMPG Anggap Qodari Sedang Melawak

Rabu, 22 Mei 2024 | 01:56

PK Ditolak MA, Alex Noerdin Tetap Jalani Vonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 22 Mei 2024 | 01:36

Pemilik Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Bakal Diperiksa Polisi

Rabu, 22 Mei 2024 | 01:11

Tingkatkan Realisasi KPR Nonsubsidi, BTN Resmikan Sales Center Baru di 3 Kota Besar

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:51

Tani Merdeka Bangun 7.200 Posko Pemenangan Sudaryono

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:28

WWF ke-10 Aman dan Kondusif, Menteri PUPR Apresiasi Pengamanan TNI-Polri

Rabu, 22 Mei 2024 | 00:06

Mangkir dari Panggilan Kejaksaan, Anggota DPRD Madiun Dianggap Lecehkan Hukum

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:49

Supian Suri Dilaporkan ke KASN dan BKN Jelang Pilkada 2024

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:42

Nyaru jadi Bengkel, Industri Rumahan Narkotika Ini Mampu Memproduksi Jutaan Tablet

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:20

KLHK Lanjutkan Safari Sosialisasi FOLU Net Sink 2030 di Yogyakarta

Selasa, 21 Mei 2024 | 23:16

Selengkapnya