Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa/Net

Politik

Komisi II DPR: Merevisi PKPU Paling Memungkinkan Daripada Terbitkan Perppu

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2020 | 22:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk agar pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang kedua terkait pilkada serentak 2020 ditanggapi Komisi II DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa tidak memungkiri perlu adanya penyempurnaan mengenai protokol Covid-19 di dalam penyelenggaraan pilkada.

Menurutnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6/2020 yang sudah direvisi menjadi PKPU 10/2020 memang belum sempurna mengatur terkait protokol Covid-19, khususnya terkait penegakan hukum bagi yang melanggar.


Karena itu Saan Mustopa menilai, jika persoalannya berada pada upaya pendisplinan protokol Covid-19, dan pilkada tetap bisa terlaksana sesuai jadwal yang telah disusun KPU, maka lebih baik melakukan revisi kembali PKPU 10/2020.

"Perppu mungkin saja diterbitkan, tapi merevisi PKPU paling mungkin," kata Saan Mustopa saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/9).

Pada siang tadi, KPU bersama dengan Bawaslu telah diundang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk membahas usulan penerbitan Perppu kedua terkait Pilkada.

Usulan pembuatan Perppu kedua itu datang dari Komisioner KPU RI, Viryan Aziz yang membuat sebuah tulisan di website pribadinya https://viryangopi.id, dengan judul "Urgensi Perppu Pilkada Kedua", diposting Kamis (17/9).

Dalam tulisannya tersebut, Viryan mengatakan bahwa pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) pilkada serentak yang berlangsung tanggal 4-6 September kemarin membuktikan adanya ketidakdispilinan protokol Covid-19.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya