Berita

Tokoh nasional DR. Rizal Ramli dan pakar hukum tata negara, Refly Harun saat mengajukan gugatan ke MK/Net

Hukum

Pekan Depan, MK Gelar Sidang Gugatan Presidential Threshold Rizal Ramli

SELASA, 15 SEPTEMBER 2020 | 08:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Gugatan terhadap UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan tokoh nasional DR. Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno menemui titik terang.

Gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (4/9) ini berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) di dalam UU Pemilu.

Pada Senin (14/9), MK telah berkirim surat kepada kuasa hukum Rizal Ramli Dan Abdulrachim Kresno, Refly Harun.


Surat bernomor 588.74/PAN.MK/9/2020 itu berisi perihal panggilan sidang. Di mana Refly Harun diminta untuk datang memenuhi panggilan sidang perdana kasus ini.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu akan digelar pada Senin depan (21/9). Surat yang diteken Panitera MK, Muhidin itu mewajibkan kepada Refly Harun untuk datang memenuhi undangan.

Namun demikian, lantaran masih meningkatnya pandemi Covid-19, sidang akan digelar secara virtual.

Gugatan ini diajukan lantaran pihak Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno menginginkan adanya pilpres yang lebih berkualitas dan juga fair.

Setidaknya ada dua argumen yang dibawa dalam pengajuan gugatan. Pertama argumentasi yang bersifat konstitusional dan nonkonstitusional.

Dalam argumen konstitusional, Refly Harun mengurai bahwa setelah Pemilu 2019 lalu, ada empat partai politik yang kehilangan hak konstitusionalnya untuk bisa mengusung atau mengajukan calon presidennya, yaitu PSI, Garuda, Berkarya, dan Perindo.

Keempatnya tidak bisa mengusung calon karena tidak punya suara atau kursi di Pemilu 2014. Sementara kondisi serupa juga berpotensi besar terjadi di Pemilu 2024. Padahal partai memiliki hak konstitusional untuk mengusung calon.

Hal ini lantaran ada aturan mengenai syarat partai atau gabungan partai yang boleh mengusung pasangan capres dan cawapres harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah di level nasional.

“Nah, hak konstitusional ini secara teoritis tidak boleh dihilangkan di peraturan di bawahnya, di UU. Ini hak konstitusional hak di atas sudah," ujarnya.

Sementara terkait argumen nonkonstitusional, Refly menjelaskan bahwa tentang keputusan MK yang pernah menolak uji materi presidential threshold. Refly mengaku tidak bisa menerima argumentari MK yang menyebut  memperkuat sistem presidensial.

“Itu kan hipotesis. MK mengatakan bahwa itu legal policy. Nah, kalau kita pakai argumentasi nonkonstitusionalnya, damage-nya luar biasa yang namanya presidential treshold ini, kan. Itu argumenasi nonkonstitusional," demikian Refly.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya