Berita

Menkopolhukam, Mahfud MD/Ist

Politik

Tidak Sembarangan, Mahfud MD: Hukum Pidana Dalam Operasi Yustisi Harus Mengubah Pergub

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 21:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penerapan Operasi Yustisi yang dijalankan kepolisian di seluruh wilayah Indonesia perlu didukung dengan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Operasi Yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara menurut undang-undang, Pergub atau Perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi pidana,” kata Menkopolhukam, Mahfud MD dalam rapat koordinasi secara virtual bersama Menko Luhut dan sembilan kepala daerah, Senin (14/9).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menyarankan agar para kepala daerah segera memproses perubahan Pergub, Perbub, atau Perwali menjadi Perda ke DPRD. Sementara itu, ia berujar saat ini baru ada dua Pergub yang telah menjadi Perda.


“Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu di luar Pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” sarannya.

Dengan memakai UU tersebut, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Sebagai informasi, per hari ini Operasi Yustisi telah diterapkan secara serentak di sembilan provinsi. Namun demikian, ada beberapa provinsi yang sebelumnya juga telah menerapkan operasi tersebut untuk menindak tegas pelanggar protokol Covid-19 sebelum keluar perintah Presiden Joko Widodo, yakni Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya