Berita

Menkopolhukam, Mahfud MD/Ist

Politik

Tidak Sembarangan, Mahfud MD: Hukum Pidana Dalam Operasi Yustisi Harus Mengubah Pergub

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 21:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penerapan Operasi Yustisi yang dijalankan kepolisian di seluruh wilayah Indonesia perlu didukung dengan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Operasi Yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara menurut undang-undang, Pergub atau Perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi pidana,” kata Menkopolhukam, Mahfud MD dalam rapat koordinasi secara virtual bersama Menko Luhut dan sembilan kepala daerah, Senin (14/9).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menyarankan agar para kepala daerah segera memproses perubahan Pergub, Perbub, atau Perwali menjadi Perda ke DPRD. Sementara itu, ia berujar saat ini baru ada dua Pergub yang telah menjadi Perda.


“Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu di luar Pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” sarannya.

Dengan memakai UU tersebut, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Sebagai informasi, per hari ini Operasi Yustisi telah diterapkan secara serentak di sembilan provinsi. Namun demikian, ada beberapa provinsi yang sebelumnya juga telah menerapkan operasi tersebut untuk menindak tegas pelanggar protokol Covid-19 sebelum keluar perintah Presiden Joko Widodo, yakni Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya