Berita

Menkopolhukam, Mahfud MD/Ist

Politik

Tidak Sembarangan, Mahfud MD: Hukum Pidana Dalam Operasi Yustisi Harus Mengubah Pergub

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 21:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penerapan Operasi Yustisi yang dijalankan kepolisian di seluruh wilayah Indonesia perlu didukung dengan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Operasi Yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara menurut undang-undang, Pergub atau Perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi pidana,” kata Menkopolhukam, Mahfud MD dalam rapat koordinasi secara virtual bersama Menko Luhut dan sembilan kepala daerah, Senin (14/9).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menyarankan agar para kepala daerah segera memproses perubahan Pergub, Perbub, atau Perwali menjadi Perda ke DPRD. Sementara itu, ia berujar saat ini baru ada dua Pergub yang telah menjadi Perda.


“Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu di luar Pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” sarannya.

Dengan memakai UU tersebut, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Sebagai informasi, per hari ini Operasi Yustisi telah diterapkan secara serentak di sembilan provinsi. Namun demikian, ada beberapa provinsi yang sebelumnya juga telah menerapkan operasi tersebut untuk menindak tegas pelanggar protokol Covid-19 sebelum keluar perintah Presiden Joko Widodo, yakni Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya