Berita

Kapal China Coast Guard 5204 di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Laut Natuna Utara/Net

Dunia

Enggan Pergi Meski Diusir Bakamla, Kapal Coast Guard China Keluyuran Di Laut Natuna Utara

MINGGU, 13 SEPTEMBER 2020 | 20:24 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Upaya Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk mengusir kapal coast guard China dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau masih terus dilakukan.

Hingga Minggu (13/9), kapal China bernama CCG 5204 tersebut masih belum meninggalkan wilayah yuridiksi Indonesia tersebut.

"Masih komunikasi dan masih upayakan untuk keluar," ujar Kepala Bakamla RI, Laksdya Aan Kurnia kepada Kompas.


Sehari sebelumnya, Sabtu (12/9), Bakamla menuturkan, radar dan automatic identification system (AIS) kapal KN Nipah-321 mengidentifikasi kapal China sekitar pukul 10.00 WIB pada jarak 9,35 NM.

Setelah itu, KN Nipah-321 berusaha melakukan intersep hingga jarak 1 NM untuk mengusir kapal tersebut.

Melalui radio VHF Chanel 16, kedua kapal berkomunikasi. Kapal CCG 5204 menyebut pihaknya tengah melakukan patroli di wilayah teritorial China.

Menanggapi klaim tersebut, Bakamla menyebut kapal CCG 5204 berada di area ZEEI sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Dalam konvensi tersebut dijelaskan, kapal-kapal asing dapat melintas di ZEEI dengan syarat tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum, salah satunya kegiatan ekonomi.

Meski begitu, kapal coast guard China tersebut belum juga pergi meninggalkan wilayah itu. Hingga akhirnya Bakamla melakukan koordinasi dengan Kemenko Polhukam dan Kementerian Luar Negeri.

Bukan Kali Pertama

Insiden tersebut bukan pertama kali terjadi. Pada awal 2020, kapal nelayan China yang dikawal oleh coast guard-nya masuk ke wilayah Laut Natuna Utara.

Ketika itu, Kemlu memberikan nota protes. Namun China mengklaim ZEEI tersebut merupakan traditional fishing rights atau hak menangkap ikan tradisionalnya sesuai dengan peta sembilan garis putus-putus dan UNCLOS.

Padahal dalam Pasal 51 UNCLOS disebutkan, suatu negara kepulauan dapat menghormati hak menangkap ikan negara tetangga yang berbatasan langsung dengan perairan negara tersebut. Dalam hal ini, China tidak berbatasan secara langsung dengan Indonesia.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya