Berita

Kapal China Coast Guard 5204 di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Laut Natuna Utara/Net

Dunia

Enggan Pergi Meski Diusir Bakamla, Kapal Coast Guard China Keluyuran Di Laut Natuna Utara

MINGGU, 13 SEPTEMBER 2020 | 20:24 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Upaya Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk mengusir kapal coast guard China dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau masih terus dilakukan.

Hingga Minggu (13/9), kapal China bernama CCG 5204 tersebut masih belum meninggalkan wilayah yuridiksi Indonesia tersebut.

"Masih komunikasi dan masih upayakan untuk keluar," ujar Kepala Bakamla RI, Laksdya Aan Kurnia kepada Kompas.

Sehari sebelumnya, Sabtu (12/9), Bakamla menuturkan, radar dan automatic identification system (AIS) kapal KN Nipah-321 mengidentifikasi kapal China sekitar pukul 10.00 WIB pada jarak 9,35 NM.

Setelah itu, KN Nipah-321 berusaha melakukan intersep hingga jarak 1 NM untuk mengusir kapal tersebut.

Melalui radio VHF Chanel 16, kedua kapal berkomunikasi. Kapal CCG 5204 menyebut pihaknya tengah melakukan patroli di wilayah teritorial China.

Menanggapi klaim tersebut, Bakamla menyebut kapal CCG 5204 berada di area ZEEI sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Dalam konvensi tersebut dijelaskan, kapal-kapal asing dapat melintas di ZEEI dengan syarat tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum, salah satunya kegiatan ekonomi.

Meski begitu, kapal coast guard China tersebut belum juga pergi meninggalkan wilayah itu. Hingga akhirnya Bakamla melakukan koordinasi dengan Kemenko Polhukam dan Kementerian Luar Negeri.

Bukan Kali Pertama

Insiden tersebut bukan pertama kali terjadi. Pada awal 2020, kapal nelayan China yang dikawal oleh coast guard-nya masuk ke wilayah Laut Natuna Utara.

Ketika itu, Kemlu memberikan nota protes. Namun China mengklaim ZEEI tersebut merupakan traditional fishing rights atau hak menangkap ikan tradisionalnya sesuai dengan peta sembilan garis putus-putus dan UNCLOS.

Padahal dalam Pasal 51 UNCLOS disebutkan, suatu negara kepulauan dapat menghormati hak menangkap ikan negara tetangga yang berbatasan langsung dengan perairan negara tersebut. Dalam hal ini, China tidak berbatasan secara langsung dengan Indonesia.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya