Berita

Update data hasil denda pelanggar protokol Covid-19 di Jakarta per 31 Agustus/Repro

Nusantara

Total Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Ibukota Tembus 4 Miliar

RABU, 02 SEPTEMBER 2020 | 16:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Berbagai upaya terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona baru (Covid-19).

Untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan, Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun memberikan sanksi tegas dan juga denda terhadap masyarakat atau tempat usaha/kantor yang melanggar aturan.

Sejauh ini, total denda yang telah dikumpulkan selama penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yakni tembus Rp 4.053.830.000 (Empat miliar lima puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh rupiah).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari perhitungan selama bulan Mei hingga bulan Agustus.

"Kalau nilai 4 milliar itu sejak diberlakukan denda ya, denda itu kan berlaku sejak Mei, (diterapkan) pertama kali McD Sarinah," ujarnya saat dihubungi Wartawan, Rabu (2/9).

Arifin menegaskan, penerapan sanksi dan denda tersebut dilakukan semata-mata bertujuan agar masyarakat dapat disiplin. Sehingga mencegah penularan Covid-19 yang kian mengkhianati

"Sebenarnya kan kita operasinya fokus untuk pelanggaran masker. Secara umum sebenarnya disiplin warga menggunakan masker sudah lebih baik.
Jadi jangan cuma membawa masker tapi tidak digunakan," tandasnya.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

UPDATE

Hukuman Fahim Mawardi Dikorting MA hingga 6 Tahun

Rabu, 29 Mei 2024 | 04:00

Stafsus Jokowi Rekomendasikan 7 Poin ke Nadiem

Rabu, 29 Mei 2024 | 03:53

Warga Jakarta Puas dengan Kinerja Heru soal Transportasi

Rabu, 29 Mei 2024 | 03:31

Jemaah Tak Pakai Visa Resmi Haji Didenda Rp42 Juta

Rabu, 29 Mei 2024 | 03:09

Iduladha Tahun Ini Diperkirakan Serentak

Rabu, 29 Mei 2024 | 02:17

Pilkada Jakarta Tetap Jadi Sorotan Meski Ibukota Pindah

Rabu, 29 Mei 2024 | 02:12

Asisten Sandra Dewi Diperiksa Kejagung

Rabu, 29 Mei 2024 | 02:00

Cegah Terorisme, Imigrasi Awasi Ketat WNA Masuk Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 | 01:42

Call Center PPDB DKI Lemot Bisa Bikin Emosi Masyarakat Meluap-luap

Rabu, 29 Mei 2024 | 01:19

Mayoritas Pelaku Terorisme Akibat Pengaruh Internet

Rabu, 29 Mei 2024 | 01:02

Selengkapnya