Berita

Masjid tempat lokasi penembakan, Christchurch, Selandia Baru/Net

Dunia

Turki Sambut Vonis Seumur Hidup Pelaku Teror Masjid Christchurch, Ajak Seluruh Dunia Perangi Islamofobia

JUMAT, 28 AGUSTUS 2020 | 07:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Turki menyambut baik hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada seorang teroris yang menyerang jamaah di dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru tahun lalu.

Pelaku berkewarganegaraan Australia Brenton Tarrant (29) akan dipenjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat, usai pengadilan memutuskan dirinya bersalah atas pembantaian yang dilakukannya di sebuah masjid di wilayah Christchursh, Selandia Baru.

Pada 15 Maret 2019, seorang teroris menembaki dua masjid dan menewaskan 51 orang, termasuk warga negara Turki Zekeriya Turan, dan melukai 40 lainnya, termasuk Mustafa Boztas dan Temel Atacocugu yang juga berasal dari Turki.


"Kami dengan senang hati mencatat bahwa keputusan pengadilan untuk teroris ini adalah 'hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat,' yang merupakan hukuman paling berat di Selandia Baru," kata Kementerian Luar Negeri Turki dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari AA, Kamis (27/8).

Kementerian juga menyampaikan belasungkawa atas hilangnya nyawa dan menyampaikan dukungannya untuk keluarga para martir dan yang terluka.

"Keputusan pengadilan sekali lagi mengingatkan kami akan perlunya komunitas internasional untuk bekerja sama melawan semua ideologi dan tindakan yang berasal dari Islamofobia, xenofobia, rasisme, dan kebencian," tambah pernyataan itu.

"Turki akan terus melawan semua jenis kebencian dan diskriminasi, seperti yang telah dilakukan sejak lama."

Sementara itu Perdana Menteri  Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan usai persidangan pembacaan vonis bahwa tidak ada yang dapat meringankan rasa sakit dari serangan itu.

“Hari ini saya berharap menjadi yang terakhir di mana kami memiliki alasan untuk mendengar atau mengucapkan nama teroris di belakangnya,” kata Ardern.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya