Berita

Raja Mohammed VI/Net

Dunia

Raja Mohammed VI Memberi Pengampunan Kepada 673 Narapidana untuk Menghormati Hari Pemuda Maroko

JUMAT, 21 AGUSTUS 2020 | 14:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Raja Mohammed VI memberikan pengampunan kepada 673 orang yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan Maroko. Pengampunan itu disampaikan oleh Kementerian Kehakiman untuk menghormati malam peringatan 67 tahun Revolusi Raja dan Rakyat, atau Hari Pemuda pada 21 Agustus.  

Narapidana penerima grasi masing-masing dikelompokkan, yaitu sejumlah 220 narapidana mendapatkan pengampunan atas sisa masa tahanan mereka, lalu 298 narapidana mendapat masa hukuman yang dikurangi, lalu ada 4 narapidana yang hukuman penjara mereka diubah dari penjara seumur hidup menjadi hukuman penjara tetap, dikutip dari Marocco News, Jumat (21/8)

Kemudian untuk narapidana penerima grasi gratis ada sebanyak 151. Masing-masing dikelompokkan dan dibagi menjadi: 70 orang yang mendapatkan keuntungan dari pengampunan atas hukuman penjara mereka atau sisa hukuman penjara, lalu 6 orang yang mendapatkan pengampunan selama masa hukuman mereka sementara denda mereka dipertahankan.


Kementerian Kehakiman atas titah Raja juga telah membebaskan 70 narapidana dari hukuman denda. Kemudian ada tiga orang yang mendapat manfaat dari pengampunan atas hukuman penjara mereka dan juga denda, serta ada dua orang yang mendapatkan pengampunan atas denda dan sisa hukuman penjara.

Pengampunan kerajaan yang diberikan oleh Raja Mohammed VI adalah kebiasaan yang menandai hari libur nasional dan keagamaan di Maroko.

Setiap 20 Agustus Maroko juga menandai Hari Revolusi, menandai peringatan kembalinya Raja dan jatuhnya protektorat Prancis pada tahun 1953.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya