Berita

Presiden Donald Trump/Net

Dunia

Permintaan Donald Trump Untuk Blokir Akun Twitter Pengkritik Masih Dalam Tinjauan MA

JUMAT, 21 AGUSTUS 2020 | 12:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Donald Trump meminta Mahkamah Agung untuk mengizinkannya memblokir kritik dari akun Twitter pribadinya.

Pemerintah mengatakan dalam pengajuan pengadilan tinggi pada Kamis (20/8), akun @realdonaldtrump Trump dengan lebih dari 85 juta pengikut adalah milik pribadi. Sehingga jika harus memblokir pendapat dari akun lain, sama dengan pejabat terpilih yang menolak untuk mengizinkan lawan mereka memberikan masukan.
 
"Kemampuan Presiden Trump untuk menggunakan fitur-fitur akun Twitter pribadinya, termasuk fungsi pemblokiran, tidak tergantung pada kantor kepresidenannya," tulis penjabat Jaksa Agung Jeffrey Wall, mendesak para hakim untuk meninjau kasus tersebut.
 

 
Pengadilan banding federal di New York memutuskan tahun lalu bahwa Trump menggunakan akun tersebut untuk membuat pernyataan dan pengamatan harian yang bersifat sangat resmi. Dinyatakan bahwa Trump melanggar Amandemen Pertama setiap kali dia memblokir seorang kritikus untuk membungkam sudut pandangnya, seperti dikutip CBS
 
Keputusan untuk menimbang kasus ini tidak mungkin dilakukan sebelum pemilihan yang jatuh pada November mendatang.
 
Kasus ini muncul dari tantangan yang diajukan oleh Knight First Amendment Institute di Columbia University, yang menggugat atas nama tujuh orang yang diblokir oleh Trump setelah mengkritik kebijakannya.
 
Jameel Jaffer, direktur eksekutif Knight Institute, mengatakan para hakim harus menolak untuk menerima banding Trump.
 
Penyelidikan terhadap kasus ini terpaksa ditunda karena pandemik. Pengadilan menolak melakukannya dengan pemungutan suara 7-2 pada Maret. Dua orang yang ditunjuk Trump, Hakim Michael H. Park dan Richard J. Sullivan, adalah satu-satunya anggota pengadilan yang mendukung presiden.
 
Mahkamah Agung memperpanjang batas waktunya untuk mengajukan banding dari 90 hari menjadi 150 hari ketika menutup gedung untuk umum dan mengabaikan pertemuan langsung karena wabah virus corona.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya