Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak/Net

Dunia

Najib Razak Berkelit, Mengaku Uang Korupsi 1MDB Dipakai Untuk Bantu Anak Yatim

SELASA, 04 AGUSTUS 2020 | 18:47 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak kembali berkelit mengenai kasus yang menjeratnya terkait dengan korupsi miliaran dolar dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Melalui sebuah video yang diunggah di halaman Facebook-nya pada Senin malam (3/8), Najib mengatakan 99 persen uang 1MDB yang dituduhkan kepadanya bukan dikorupsi, melainkan digunakan untuk program kesejahteraan sosial perusahaan.

Sebagai contoh, sebanyak 400 ribu ringgit, ia sebutkan, diberikan kepada Panti Asuhan Rumah Penyayang Tun Abdul Razak di Pekan. Dana tersebut digunakan untuk merawat anak yatim dan biaya sekolah mereka.


"Itu bukan untuk pengeluaran pribadi atau kenyamanan saya sendiri. Seperti yang saya katakan sebelumnya, pengadilan memverifikasi bahwa uang itu tidak digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya seperti dikutip CNA.

"Untuk itu, saya dihukum dan didenda 2 juta ringgit, karena saya berkontribusi untuk anak yatim," sambungnya.

Selain untuk panti asuhan, ia juga mengaku menyumbangkan 650 ribu ringgit kepada partainya, UMNO untuk program kesejahteraan di Johor, Penang, dan Kedah. Namun, karena hal tersebut, Najib didenda 3,25 juta ringgit.

Najib mengatakan, banyak dana tersebut dihabiskan bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk partai dan warga. Tindakan sosialnya tersebut membuatnya berhasil mendapatkan dukungan yang luas.

Bersikeras tidak bersalah, Najib berkomitmen untuk terus melawan hasil putusan pengadilan pada 28 Juli yang memvonisnya dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda 210 juta ringgit.

"Saya bersumpah akan berjuang melawan ketidakadilan ini dan saya akan memanfaatkan sepenuhnya proses banding," tekannya dalam video.

Putusan pada 28 Juli merupakan persidangan korupsi pertamanya yang terkait dengan tujuh dakwaan, termasuk satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, tiga tuduhan pencucian uang, dan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan.

Untuk setiap tuduhan pelanggaran kepercayaan dan pencucian uang, Najib dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sementara untuk penyalahgunaan kekuasaan, hakim menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta ringgit.

Jika Najib gagal membayar denda, hukuman penjara lima tahun akan diberikan sebagai pengganti.

Setelah mitigasi, Najib berhasil mendapatkan penundaan eksekusi. Namun ia harus membayar tambahan jaminan 1 juta ringgit dengan dua jaminan. Dalam proses tersebut, ia diwajibkan untuk melapor setiap satu bulan pada tanggal ke-15.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya