Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak/Net

Dunia

Najib Razak Berkelit, Mengaku Uang Korupsi 1MDB Dipakai Untuk Bantu Anak Yatim

SELASA, 04 AGUSTUS 2020 | 18:47 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak kembali berkelit mengenai kasus yang menjeratnya terkait dengan korupsi miliaran dolar dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Melalui sebuah video yang diunggah di halaman Facebook-nya pada Senin malam (3/8), Najib mengatakan 99 persen uang 1MDB yang dituduhkan kepadanya bukan dikorupsi, melainkan digunakan untuk program kesejahteraan sosial perusahaan.

Sebagai contoh, sebanyak 400 ribu ringgit, ia sebutkan, diberikan kepada Panti Asuhan Rumah Penyayang Tun Abdul Razak di Pekan. Dana tersebut digunakan untuk merawat anak yatim dan biaya sekolah mereka.


"Itu bukan untuk pengeluaran pribadi atau kenyamanan saya sendiri. Seperti yang saya katakan sebelumnya, pengadilan memverifikasi bahwa uang itu tidak digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya seperti dikutip CNA.

"Untuk itu, saya dihukum dan didenda 2 juta ringgit, karena saya berkontribusi untuk anak yatim," sambungnya.

Selain untuk panti asuhan, ia juga mengaku menyumbangkan 650 ribu ringgit kepada partainya, UMNO untuk program kesejahteraan di Johor, Penang, dan Kedah. Namun, karena hal tersebut, Najib didenda 3,25 juta ringgit.

Najib mengatakan, banyak dana tersebut dihabiskan bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk partai dan warga. Tindakan sosialnya tersebut membuatnya berhasil mendapatkan dukungan yang luas.

Bersikeras tidak bersalah, Najib berkomitmen untuk terus melawan hasil putusan pengadilan pada 28 Juli yang memvonisnya dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda 210 juta ringgit.

"Saya bersumpah akan berjuang melawan ketidakadilan ini dan saya akan memanfaatkan sepenuhnya proses banding," tekannya dalam video.

Putusan pada 28 Juli merupakan persidangan korupsi pertamanya yang terkait dengan tujuh dakwaan, termasuk satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, tiga tuduhan pencucian uang, dan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan.

Untuk setiap tuduhan pelanggaran kepercayaan dan pencucian uang, Najib dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sementara untuk penyalahgunaan kekuasaan, hakim menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta ringgit.

Jika Najib gagal membayar denda, hukuman penjara lima tahun akan diberikan sebagai pengganti.

Setelah mitigasi, Najib berhasil mendapatkan penundaan eksekusi. Namun ia harus membayar tambahan jaminan 1 juta ringgit dengan dua jaminan. Dalam proses tersebut, ia diwajibkan untuk melapor setiap satu bulan pada tanggal ke-15.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya