Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak/Net

Dunia

Najib Razak Berkelit, Mengaku Uang Korupsi 1MDB Dipakai Untuk Bantu Anak Yatim

SELASA, 04 AGUSTUS 2020 | 18:47 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak kembali berkelit mengenai kasus yang menjeratnya terkait dengan korupsi miliaran dolar dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Melalui sebuah video yang diunggah di halaman Facebook-nya pada Senin malam (3/8), Najib mengatakan 99 persen uang 1MDB yang dituduhkan kepadanya bukan dikorupsi, melainkan digunakan untuk program kesejahteraan sosial perusahaan.

Sebagai contoh, sebanyak 400 ribu ringgit, ia sebutkan, diberikan kepada Panti Asuhan Rumah Penyayang Tun Abdul Razak di Pekan. Dana tersebut digunakan untuk merawat anak yatim dan biaya sekolah mereka.


"Itu bukan untuk pengeluaran pribadi atau kenyamanan saya sendiri. Seperti yang saya katakan sebelumnya, pengadilan memverifikasi bahwa uang itu tidak digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya seperti dikutip CNA.

"Untuk itu, saya dihukum dan didenda 2 juta ringgit, karena saya berkontribusi untuk anak yatim," sambungnya.

Selain untuk panti asuhan, ia juga mengaku menyumbangkan 650 ribu ringgit kepada partainya, UMNO untuk program kesejahteraan di Johor, Penang, dan Kedah. Namun, karena hal tersebut, Najib didenda 3,25 juta ringgit.

Najib mengatakan, banyak dana tersebut dihabiskan bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk partai dan warga. Tindakan sosialnya tersebut membuatnya berhasil mendapatkan dukungan yang luas.

Bersikeras tidak bersalah, Najib berkomitmen untuk terus melawan hasil putusan pengadilan pada 28 Juli yang memvonisnya dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda 210 juta ringgit.

"Saya bersumpah akan berjuang melawan ketidakadilan ini dan saya akan memanfaatkan sepenuhnya proses banding," tekannya dalam video.

Putusan pada 28 Juli merupakan persidangan korupsi pertamanya yang terkait dengan tujuh dakwaan, termasuk satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, tiga tuduhan pencucian uang, dan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan.

Untuk setiap tuduhan pelanggaran kepercayaan dan pencucian uang, Najib dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sementara untuk penyalahgunaan kekuasaan, hakim menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta ringgit.

Jika Najib gagal membayar denda, hukuman penjara lima tahun akan diberikan sebagai pengganti.

Setelah mitigasi, Najib berhasil mendapatkan penundaan eksekusi. Namun ia harus membayar tambahan jaminan 1 juta ringgit dengan dua jaminan. Dalam proses tersebut, ia diwajibkan untuk melapor setiap satu bulan pada tanggal ke-15.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya