Berita

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net

Dunia

Trump Teken Perpres Larangan WNA Bekerja Di Lembaga Federal, Pecat Dua Direksi BUMN

SELASA, 04 AGUSTUS 2020 | 15:20 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif atau dapat diasosiasikan sebagai peraturan presiden (Perpres) terkait larangan warga negara asing (WNA) dipekerjakan untuk lembaga-lembaga federal.

Melansir Sputnik, Selasa (4/8), Trump telah menandatangani Perpres yang mewajibkan lembaga-lembaga federal memprioritaskan mempekerjakan penduduk Amerika serta pemegang kartu hijau.

Dalam Perpres tersebut, diperintahkan juga lembaga-lembaga federal melakukan audit internal untuk memastikan agar tidak menunjuk pekerja teknis asing, alih-alih warga negara AS.


Perpres tersebut juga mengikuti aturan baru keimigrasian untuk menghentikan penerbitan visa H-1B selama pandemik Covid-19. Visa tersebut lah yang memungkinkan pengusaha AS mempekerjakan pekerja asing dalam waktu tertentu.

Keputusan Trump sendiri sebagai tanggapan atas rencana perusahaan milik negara, Tennessee Valley Authority (TVA) yang mengumumkan akan melakukan ouotsourcing sekitar 20 persen dari pekerjaan di bidang teknisnya.

Dengan diberlakukannya Perpres tersebut, Trump mengatakan akan memecat dua anggota dewan direksi TVA, termasuk Ketua James Thompson dan CEO Jeff Lyash.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya