Berita

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net

Dunia

Trump Teken Perpres Larangan WNA Bekerja Di Lembaga Federal, Pecat Dua Direksi BUMN

SELASA, 04 AGUSTUS 2020 | 15:20 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif atau dapat diasosiasikan sebagai peraturan presiden (Perpres) terkait larangan warga negara asing (WNA) dipekerjakan untuk lembaga-lembaga federal.

Melansir Sputnik, Selasa (4/8), Trump telah menandatangani Perpres yang mewajibkan lembaga-lembaga federal memprioritaskan mempekerjakan penduduk Amerika serta pemegang kartu hijau.

Dalam Perpres tersebut, diperintahkan juga lembaga-lembaga federal melakukan audit internal untuk memastikan agar tidak menunjuk pekerja teknis asing, alih-alih warga negara AS.


Perpres tersebut juga mengikuti aturan baru keimigrasian untuk menghentikan penerbitan visa H-1B selama pandemik Covid-19. Visa tersebut lah yang memungkinkan pengusaha AS mempekerjakan pekerja asing dalam waktu tertentu.

Keputusan Trump sendiri sebagai tanggapan atas rencana perusahaan milik negara, Tennessee Valley Authority (TVA) yang mengumumkan akan melakukan ouotsourcing sekitar 20 persen dari pekerjaan di bidang teknisnya.

Dengan diberlakukannya Perpres tersebut, Trump mengatakan akan memecat dua anggota dewan direksi TVA, termasuk Ketua James Thompson dan CEO Jeff Lyash.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya