Berita

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net

Dunia

Trump Teken Perpres Larangan WNA Bekerja Di Lembaga Federal, Pecat Dua Direksi BUMN

SELASA, 04 AGUSTUS 2020 | 15:20 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif atau dapat diasosiasikan sebagai peraturan presiden (Perpres) terkait larangan warga negara asing (WNA) dipekerjakan untuk lembaga-lembaga federal.

Melansir Sputnik, Selasa (4/8), Trump telah menandatangani Perpres yang mewajibkan lembaga-lembaga federal memprioritaskan mempekerjakan penduduk Amerika serta pemegang kartu hijau.

Dalam Perpres tersebut, diperintahkan juga lembaga-lembaga federal melakukan audit internal untuk memastikan agar tidak menunjuk pekerja teknis asing, alih-alih warga negara AS.


Perpres tersebut juga mengikuti aturan baru keimigrasian untuk menghentikan penerbitan visa H-1B selama pandemik Covid-19. Visa tersebut lah yang memungkinkan pengusaha AS mempekerjakan pekerja asing dalam waktu tertentu.

Keputusan Trump sendiri sebagai tanggapan atas rencana perusahaan milik negara, Tennessee Valley Authority (TVA) yang mengumumkan akan melakukan ouotsourcing sekitar 20 persen dari pekerjaan di bidang teknisnya.

Dengan diberlakukannya Perpres tersebut, Trump mengatakan akan memecat dua anggota dewan direksi TVA, termasuk Ketua James Thompson dan CEO Jeff Lyash.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya