Berita

Singapura wajibkan pelancong dari negara tertentu menggunakan gelang GPS/Net

Dunia

Singapura Wajibkan Penggunaan Gelang GPS Bagi Pelancong Dari Negara Tertentu

SENIN, 03 AGUSTUS 2020 | 12:46 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Singapura, negara-kota yang menggantungkan hidupnya dari para pelancong terpaksa harus membuka diri meski wabah Covid-19 masih melanda. Meski begitu, pemerintah Singapura memberikan aturan ketat, khususnya pada pelancong dari beberapa negara yang dianggap berisiko.

Pihak berwenang Singapura pada Senin (3/8) memperkenalkan gelang elektronik yang berfungsi untuk melacak pergerakan orang. Nantinya, gelang tersebut wajib dipakai oleh para pelancong dari kelompok negara tertentu yang wajib melakukan isolasi mandiri.

Penggunaan gelang elektronik yang dilengkapi sinyal GPS dan Bluetooth tersebut akan mulai diberlakukan pada 11 Agustus.


Melansir CNA, para pelancong harus mengaktifkan gelang tersebut selama 14 hari agar pihak berwenang bisa melakukan pelacakan dan memastikan mereka menjalani karantina mandiri.

Menurut pihak berwenang, pihaknya tidak akan menyimpan data pribadi apapun mengenai pelancong yang mengenakan gelang tersebut. Perangkat itu juga tidak memiliki fungsi perekaman suara atau video.

Lebih lanjut, mereka yang berusia di bawah 12 tahun tidak perlu menggunakannya.

Meski begitu, belum dijelaskan pelancong dari negara mana saja yang akan diwajibkan menggunakan gelang GPS tersebut.

Rencananya, Singpura akan memberikan semua penduduknya gelang pelacakan virus agar pihak berwenang bisa mudah melakukan pengawasan.

Perangkat yang sama juga telah dipakai oleh Hong Kong dan Korea Selatan.

Pada Maret, Hong Kong memperkenalkan penggunaan gelang elektronik bagi para pelancong. Gelang tersebut tipis, mirip label yang dikenakan oleh pasien di rumah sakit.

Korea Selatan juga melakukan hal yang sama, di mana gelang tersebut terhubung ke aplikasi ponsel pintar mereka.

Di bawah Undang-Undang Penyakit Menular, siapapun yang melanggar aturan karantina di Singapura akan dikenakan hukuman penjara hingga enam bulan atau dapat berupa denda hingga 10 dolar Singapura.

Sejauh ini, Singapura telah melaporkan 52.825 kasus Covid-19. Sebagian besar kasus di Singapura berasal dari klaster asrama pekerja migran.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya