Berita

Presiden AS Donald Trump/Net

Dunia

Kecam Keputusan Pengadilan, Trump: Pelaku Bom Boston Harus Dihukum Mati

SENIN, 03 AGUSTUS 2020 | 11:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Donald J. Trump mengomentari keputusan Pengadilan Banding AS yang telah membatalkan hukuman mati terhadap pelaku bom Boston Marathon, Dzhokhar Tsarnaev. Trump mengecam keputusan itu karena akibat perbuatan pelaku sebanyak 260 terluka parah dan harus kehilangan anggota tubuhnya.  

Dalam tweetnya, Trump mengungkapkan pelaku harus dihukuman mati.

"Hukuman mati! Dia membunuh dan melukai banyak orang. Tegakkan Keadilan!"


Tsarnaev dan almarhum kakaknya, Tamerlan Tsarnaev, meledakkan bom Boston Marathon pada 15 April 2013. Bom itu meledak menewaskan tiga orang dan melukai 260 orang. Sebagian besar terluka parah dan harus kehilangan anggota tubuhnya.

Pengadilan Negara Bagian Massachusetts menerima pengajuan banding pengacara Tsarnaev, sehingga vonis mati terhadapnya dibatalkan. Pembatalan itu diklaim karena kesalahan hakim.

Keputusan menerima banding Tsarnaev dikecam Trump. Ia sama sekali tak setuju Tsarnaev lepas dari eksekusi.

"Jarang ada yang pantas menerima hukuman mati lebih dari pelaku bom Boston, Dzhokhar Tsarnaev," tulis Trump, dikutip dari AFP, Senin (3/8).

"Begitu banyak nyawa yang hilang dan orang-orang mengalami luka. Pemerintah Federal harus kembali menjatuhkan hukuman mati. Negara kita tidak bisa membiarkan keputusan banding berlaku," tegas Trump.

Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) membatalkan hukuman mati terhadap Tsarnaev pada Jumat (31/7). Selanjutnya, Pengadilan federal AS Massachusetts memerintahkan hakim pengadilan lebih rendah (distrik) menggelar sidang baru untuk menentukan vonis seharusnya bagi pemuda 27 tahun itu.

Meskipun dibebaskan dari hukuman mati, Tsarnaev masih akan tetap mendekam di penjara seumur hidup. Demikian yang dikatakan tiga hakim banding.

Trump terus menyerukan peningkatan penerapan hukuman mati menjelang pilpres pada 3 November mendatang, setelah selama 17 hukuman mati ditiadakan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya