Berita

PM Ethiopia Abiy Ahmed meraih Nobel Perdamaian 2019./Net

Dunia

Jaksa Agung Tolak Laporan Amnesty International Tentang Pelanggaran HAM Di Ethiopia

KAMIS, 23 JULI 2020 | 18:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Jaksa Agung Federal Ethiopia telah menolak laporan Amnesty International yang dikeluarkan pada Mei 2020 lalu, yang berjudul "Melampaui Penegakan Hukum: Pelanggaran HAM oleh Pasukan Keamanan Ethiopia di Amhara dan Oromia". Laporan itu dinilai cacat secara mendasar.

Laporan itu menguraikan soal dugaan kekerasan dan pembunuhan yang dilakukan pasukan keamanan Ethiopia di luar proses pengadilan dan penahanan massal.

Disebutkan dalam laporan itu bahwa pasukan keamanan menewaskan sedikitnya 25 orang pada 2019 di zona Guji Timur dan Guji Barat di wilayah Oromia yang tengah bergolak. Saat itu, Oromia memanas di tengah kecurigaan dukungan kelompok pemberontak, Tentara Pembebasan Oromo, dan oposisi yang pernah diasingkan. Setidaknya 10.000 orang yang dicurigai ditahan antara Januari dan September, dengan sebagian besar aksi kekerasan seperti pemukulan yang dilakukan dengan brutal.


Dalam sebuah pernyataan yang dikirim ke kantor berita ENA, Kantor Kejaksaan Agung mengatakan telah membentuk komite yang terdiri dari biro jaksa wilayah Amhara dan Oromia, polisi, universitas dan organisasi masyarakat sipil (CSO), untuk menyelidiki kredibilitas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam rilis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL.ID, Jaksa Agung menyampaikan upaya yang dilakukan untuk mengadakan konsultasi dengan pimpinan senior Amnesty International tentang laporan itu tidak berhasil, karena tanggapan Amnesty International yang tidak memadai.

Penyelidikan yang dilakukan oleh komite telah mengungkapkan, bahwa laporan yang menyatukan semua tindakan yang diambil oleh pemerintah adalah untuk memastikan supremasi hukum. Hal itu karena pelanggaran hak asasi manusia bersifat parsial dan bias.

Ia mencatat bahwa laporan itu tidak mempertimbangkan realitas objektif negara itu dan mengandung kelemahan mendasar lainnya.

Meski demikian, Jaksa Agung menyatakan bahwa sebagian dugaan pelanggaran mungkin saja benar. "Dan sebagian besar kasus sedang diselidiki oleh pemerintah untuk mengidentifikasi siapa saja yang harus bertanggung jawab sebelum menerbitkan laporan amnesti ini," katanya.

Tidak seperti laporan organisasi sebelumnya, Jaksa Agung menyoroti laporan tersebut tidak memenuhi kriteria dan pedoman penyusunan, di samping kurang netral.

Laporan itu juga memberikan kesimpulan yang salah dengan mengutip keterangan dari saksi yang diragukan kebenarannya tentang konflik yang sangat kompleks dan masalah keamanan yang terjadi di Ethiopia.

Sejak Perdana Menteri Abiy Ahmed berkuasa pada 2018, pasukan keamanan Ethiopia terus melakukan pelanggaran HAM berat, termasuk eksekusi di luar hukum dan penyiksaan.

Amnesty International mendokumentasikan penahanan sewenang-wenang terhadap ribuan orang dan pengusiran paksa puluhan keluarga dari rumah mereka, beberapa di antaranya dibakar, selama operasi keamanan sebagai tanggapan terhadap serangan oleh kelompok-kelompok bersenjata dan kekerasan antar masyarakat. di beberapa bagian wilayah Amhara dan Oromia.  

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya