Berita

Komisioner HAM PBB, Michelle Bachelet mengkhawatirkan adanya potensi pembungkaman kebebasan berekspresi di sejumlah negara Asia di tengah pandemi Covid-19/Net

Dunia

Di Tengah Pandemi Corona, Kebebasan Berekspresi Di Indonesia Jadi Tanda Tanya

MINGGU, 19 JULI 2020 | 02:35 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pandemi virus corona atau Covid-19 masih jauh dari kata usai. Namun di tengah situasi tersebut, Indonesia, serta belasan negara di kawasan Asia dituduh memanfaatkan situasi tersebut untuk mengekang kebebasan berekspresi di dalam negeri.

Isu tersebut diangkat oleh media Australia ABC belum lama ini. Bukan tanpa argumen, hal tersebut merujuk pada pernyataan Komisioner HAM PBB, Michelle Bachelet awal Juni lalu.

Pada saat itu dia menyebut bahwa ada upaya untuk mengekang kebebasan berpendapat di negara-negara Asia Pasifik di tengah pandemi.


Menurut Bachelet, sedikitnya ada 12 negara di kawasan Asia yang melakukan penahanan terhadap warga yang menyampaikan ketidakpuasan terhadap pemerintah dengan tuduhan menyebarkan informasi palsu lewat media sosial.

Di antara negara-negara tersebut antara lain adalah Indonesia, Bangladesh, Kamboja, China, India, Malaysia, Myanmar, Nepal, Filipina, Sri Lanka, Thailand dan Vietnam.

Di Indonesia sendiri, jelas Bachelet, setidaknya ada 51 orang yang dilaporkan sedang dalam penyelidikan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Namun perlu dicatat bahwa data yang dikutip oleh Bachelet tersebut adalah per akhir Maret lalu.

Beberapa diantara kasus tersebut diketahui telah menyebarkan fake news atau kabar palsu, alias hoax di tengah upaya Indonesia memerangi pandemi Covid-19.

Dalam pernyataannya, Bachelet mengungkapkan salah satu contoh kasus di mana terjadi penangkapan tiga orang pria setelah mengunggah sebuah pesan di sosial media. Unggahan tersebut menyebutkan bahwa kasus penularan virus corona di kawasan Jakarta Utara terjadi setelah pemerintah menyemprotkan cairan disinfektan.

Selain itu ada pula sejumlah laporan dimana polisi telah memblokir sejumlah akun sosial media.

Pihak Kepolisian RI dalam artikel yang sama, membenarkan soal penangkapan dan pemblokiran akun tersebut. Namun dia menekankan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum bagi mereka yang memanfaatkan isu Covid-19.

"Dari tanggal 2-27 Maret telah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi, memblokir 38 akun," ujar Kapolri Idham Aziz dalam rapat dengan DPR seperti dikutip ABC.

Jika mau melihat lebih dekat, Indonesia memang "galak" soal isu penyebaran hoax. Mereka yang menyebarkan kabar hoax bisa diseret ke meja hijau karena menyebabkan kepanikan di masyarakat.

"Penyebaran isu-isu atau informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan ini mengakibatkan kepanikan di masyarakat," ujar Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listiyo Sigit P.

Begitu seriusnya Indonesia memandang masalah penyebaran hoax, sampai-sampai Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate pada pertengahan April lalu mengingatkan kembali kepada masyarakat Indonesia bahwa pemerintah telah memiliki infrastruktur hukum untuk menindak para penyebar hoax, yaitu UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia mengutip pada pasal 45A ayat (1) UU ITE yang menyebutkan bahwa, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

"Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoax adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," papar Johnny G Plate, di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (18/4), seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Dia bahkan menekankan bahwa sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pihaknya berkomitmen untuk bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk menyisir hoax yang beredar.

Data Kominfo per tanggal 17 April lalu mencatat adanya 554 isu hoax yang tersebar di 1.209 platform digital, seperti Facebook, Instagram, Twitter dan Youtube.

Per tanggal yang sama, pihak kepolisian juga telah menangkap 89 tersangka terkait penyebaran hoax.

Akan tetapi, agaknya Komisioner HAM PBB Michelle Bachelet memiliki sudut pandang lain. Dia menilai bahwa upaya penegak hukum Indonesia dalam memerangi penyebaran hoax berpotensi membuka peluang untuk memberangus, atau paling tidak, membungkam kebebasan berbicara, termasuk mereka mengkritik kebijakan pemerintah dan kebebasan berekspresi.

Dalam artikel yang sama di ABC, Bachelet juga mengutip sejumlah kasus yang terjadi di negara-negara lain di Asia, termasuk puluhan penangkapan di Kamboja. Tidak sedikit dari mereka yang ditangkap di Kamboja adalah warga yang mempertanyakan kebijakan pemerintah soal penanganan pandemi Covid-19.

Dia juga menyinggung soal penahanan lima wartawan asal Australia yang bekerja untuk Al Jazeera di Malaysia. Mereka diiperiksa polisi Malaysia karena membuat film dokumenter yang membuat marah pihak berwenang.

Liputan dokumenter tersebut berkenaan dengan pekerja migran di Malaysia yang menderita selama pandemi Covid-19. Namun para wartawan tersebut justru menghadapi tuduhan pencemaran nama baik dan pengkhianatan terhadap negara, yang bisa dikenai denda dan bahkan hukuman penjara.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya