Berita

Pimpinan DPR saat terima draf RUU BPIP dari pemerintah/RMOL

Politik

Diusulkan Pemerintah, Begini Mekanisme Pembahasan RUU BPIP Di DPR

JUMAT, 17 JULI 2020 | 01:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah melalui enam menterinya menyerahkan tiga dokumen yang berisikan satu surat presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani dan dua lampiran dokumen mengenai RUU BPIP pengganti RUU HIP.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menerangkan, Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) saat ini berada di tangan pemerintah.

DPR sendiri, kata Azis, tengah memberikan waktu selama 60 hari untuk memberikan jawaban. Adapun jawaban pemerintah itu berisikan masukan untuk mengubah substansi dan judul yang saat ini bernama Rancangan Undang Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).


“Dalam bentuk sumbangan saran dari pemerintah yaitu RUU tentang BPIP,” ujar Azis usai rapat paripurna di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (16/7).

Nantinya, RUU BPIP tersebut akan dibahas di DPR dalam masa sidang ke V dalam mekanisme rapat konsultasi pengganti badan musyawarah (Bamus).

“Kemudian kita bawa ke Paripurna, stelah itu Paripurna akan mengutus kepada Baleg,” imbuhnya.

Setelah masuk di meja Badan Legislasi (Baleg), pihak Baleg akan membahas untuk mengubah substansi dan judul. Selanjutnya, dibawa kembali ke Bamus dan paripurna.

“Baru kita announce tentang usulan pemerintah itu. Setelah dibahas di Baleg, untuk menjadi usulan DPR, dengan perubahan-perubahan yang dimasukan dari pemerintah, dengan menampung aspirasi masyarakat,” ucapnya.

Adapun isi draf RUU BPIP yang diusulkan oleh pemerintah dan akan dibahas di DPR RI segera ditayangkan di website DPR RI. Tujuannya, agar seluruh masyarakat memahami substansi pergantian RUU HIP ke RUU BPIP.

“Dokumen ini bisa dilihat di website, dan ini nanti baru kita annouce ke paripurna, berikutnya secara publik bahwa ini UU tentang BPIP,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya