Berita

Sidang paripurna antara DPR RI bersama dengan pemerintah/RMOL

Politik

DPR Bahas Tiga RUU Di Masa Sidang IV, 16 RUU Dikurangi Dari Prolegnas 2020

KAMIS, 16 JULI 2020 | 18:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) telah selesai dibahas DPR RI bersama pemerintah sebagai pelaksanaan fungsi legislasi di masa sidang ke-IV ini.

Tiga RUU tersebut yakni RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Kedua, RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty of Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation).


Dan yang terakhir perihal Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence).

Selain melakukan pembahasan tiga RUU tersebut, DPR bersama pemerintah dan DPD telah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas tahun 2020 dengan mengurangi 16 RUU dari daftar Prolegnas Prioritas.

Selain itu terdapat 3 (tiga) RUU yang ditambahkan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020, serta 2 (dua) RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk Prioritas tahun 2020.

"Dengan demikian jumlah RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2020 sebanyak 37 RUU,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat menutup sidang Paripurna DPR RI, Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).

Puan menerangkan, daftar Prolegnas prioritas 2020 sebanyak 37 RUU tersebut tidak lepas dari evaluasi anggota dewan lantaran memiliki proses pembahasan RUU terpengaruh akibat adanya pandemik Covid-19.

“DPR tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan RUU menjadi UU sebagai tugas konstitusional dalam fungsi legislasi,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya