Berita

Sidang paripurna antara DPR RI bersama dengan pemerintah/RMOL

Politik

DPR Bahas Tiga RUU Di Masa Sidang IV, 16 RUU Dikurangi Dari Prolegnas 2020

KAMIS, 16 JULI 2020 | 18:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) telah selesai dibahas DPR RI bersama pemerintah sebagai pelaksanaan fungsi legislasi di masa sidang ke-IV ini.

Tiga RUU tersebut yakni RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Kedua, RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty of Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation).


Dan yang terakhir perihal Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence).

Selain melakukan pembahasan tiga RUU tersebut, DPR bersama pemerintah dan DPD telah melakukan evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas tahun 2020 dengan mengurangi 16 RUU dari daftar Prolegnas Prioritas.

Selain itu terdapat 3 (tiga) RUU yang ditambahkan dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020, serta 2 (dua) RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk Prioritas tahun 2020.

"Dengan demikian jumlah RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2020 sebanyak 37 RUU,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat menutup sidang Paripurna DPR RI, Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).

Puan menerangkan, daftar Prolegnas prioritas 2020 sebanyak 37 RUU tersebut tidak lepas dari evaluasi anggota dewan lantaran memiliki proses pembahasan RUU terpengaruh akibat adanya pandemik Covid-19.

“DPR tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan RUU menjadi UU sebagai tugas konstitusional dalam fungsi legislasi,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya