Berita

Menteri BUMN Erick Thohir saat usai rapat dengan Komisi VI DPR/RMOL

Bisnis

Setuju 7 BUMN Dapat PMN Rp 23,65 T, DPR: Tidak Boleh Untuk Bayar Utang!

KAMIS, 16 JULI 2020 | 02:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi VI DPR RI menyetujui usulan sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan catatan.

Wakil Rakyat di Senayan setuju pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 23,65 triliun.

Hal itu disampaikan Pimpinan Komisi VI DPR RI Aria Bima dalam menyampaikan kesimpulan rapat kerja bersama Kementerian BUMN yang dihadiri langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir beserta jajarannya, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (15/7).


Tujuh perusahaan BUMN yang bakal menerima PMN antara lain: PT KAI sebesar Rp 3,5 triliun, PT Perkebunan Nusantara III sebesar Rp 4 triliun, Hutama Karya Rp 7,65 Triliun, Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp 6 triliun, ITDC sebesar Rp 500 miliar, Perumnas Rp 650 milyar dan PNM Rp 1,5 triliun.

“Komisi VI DPR RI menyetujui usulan PMN pada BUMN dalam tahun anggaran 2020 dengan catatan,” kata Aria Bima.

DPR RI juga memperingatkan tujuh BUMN yang telah mendapatkan kucuran dana Rp 23,65 triliun agar dipakai sesuai dengan aturan bukan untuk membayar utang.

“Dana PMN tidak boleh untuk membayar utang, harus menerapkan prinsip good corporate governance dan mengutamakan produk-produk dalam negeri dan penyedia jasa,” ujar Aria Bima.

Selain itu DPR juga meminta agar Menteri BUMN memberikan pembinaan kepada sejumlah perusahaan pelat merah dalam mengelola PMN dan keuangan yang baik sesuai dengan Undang-Undang.

“Rekomendasi kepada Menteri BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN, untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya