Berita

Fadli Zon membeberkan 9 pelanggaran undang-undang yang dilakukan Kementerian BUMN/Net

Politik

Beberkan 9 Pelanggaran Kementerian BUMN, Fadli Zon: Di Mana Posisi 'Akhlak' Dalam Kasus Rangkap Jabatan?

RABU, 15 JULI 2020 | 11:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kasus rangkap jabatan di Kementerian BUMN tak hanya dilakukan secara masif dan kolosal, karena melibatkan ratusan nama pejabat. Tapi sekaligus telah melanggar banyak undang-udang dan etika perusahaan.

Berdasarkan data Ombudsman RI, sedikitnya ada 397 kasus rangkap jabatan di kursi komisaris dan 167 kasus rangkap jabatan di anak perusahaan BUMN.

“Menteri BUMN seharusnya mengetahui bahwa rangkap jabatan semacam itu melanggar banyak sekali prinsip manajemen dan etika perusahaan. Mulai dari konflik kepentingan, penghasilan ganda, masalah kompetensi, jual beli pengaruh, transparansi, serta akuntabilitas,” ungkap Fadli Zon, lewat akun media sosialnya, Rabu (15/7).


Politikus Partai Gerindra ini kemudian mengurai sedikitnya ada 7 undang-undang dan 2 peraturan pemerintah yang dilanggar Kementerian BUMN dengan adanya kebijakan rangkap jabatan tersebut, yaitu:

Pertama, UU No 19/2003 tentang BUMN, terutama Pasal 33 huruf (b) yang melarang anggota Komisaris BUMN merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Kedua, UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik, terutama Pasal 17 yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha. Larangan ini berlaku bagi pelaksana pelayanan publik yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.

Ketiga, UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pasal 5 ayat (2) huruf (h) yang dengan jelas menyatakan ASN wajib menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

Keempat, UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama Pasal 42 dan 43, di mana para pejabat yang terlibat dalam konflik kepentingan dilarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Kelima, UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, terutama Pasal 5 poin (6) tentang larangan rangkap penghasilan. Adanya gaji dobel berpotensi melanggar UU ini.

Keenam, UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, terutama Pasal 47 ayat (1) yang melarang tentara aktif menduduki jabatan-jabatan sipil.

Ketujuh, UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama Pasal 28 ayat (3) yang menegaskan anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinasnya.

Kedelapan, PP No 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, terutama Pasal 54 yang melarang terjadinya rangkap jabatan.

Dan kesembilan, PP No 54/2017 tentang BUMD, terutama Pasal 48 Ayat 1 yang mengatur bahwa komisaris atau dewan pengawas dilarang memangku jabatan lebih dari dua, baik di BUMN maupun di BUMD.

“Jadi, dengan banyaknya peraturan yang telah diterabas tadi, saya sangsi Menteri BUMN saat ini sedang berusaha membersihkan dan mengembalikan nama baik BUMN,” bebernya.

Fadli Zon juga mempertanyakan sikap Menteri BUMN, Erick Thohir, terkait adanya pelanggaran di Kementerian yang dipimpinnya berupa rangkap jabatan antarlembaga.

“Kalau Menteri BUMN mengatakan 'akhlak' merupakan faktor vital dalam pengelolaan perusahaan negara, maka kita sebenarnya mempertanyakan di mana posisi 'akhlak' dalam penyelesaian kasus rangkap jabatan serta pengangkatan para komisaris yang menabrak berbagai peraturan tadi?” ucapnya.

“BUMN adalah amanat konstitusi sebagai campur tangan negara dalam ekonomi yang terkait hajat hidup orang banyak,” tandas Fadli Zon.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya